Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden di Provinsi Jawa Barat.
Pengesahan dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:
PDIP Sebut Ada KPPS Diminta Ubah Suara di Palu, KPU Buka Formulir C Hasil TPS 08
Data Anomali PSI Terbongkar Saat Pleno KPU, Satu TPS Tambah 132 Suara
Sampai Disemprot Ernest Prakasa, Menpora Ungkap yang Terjadi Saat Foto Bareng Juara All England 2024
Hasilnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak hingga 16.8 juta coblosan (16.805.854).
Keunggulan itu diikuti pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 9 juta coblosan (9.099.674).
Kemudian, posisi terakhir diisi oleh pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang perolehan suaranya hanya 2.8 juta (2.820.995).
Baca Juga: Netralitas Jokowi di Pilpres 2024 Disoal Komite PBB, Airlangga Ketum Golkar Ungkit Nama Joe Biden
Adapun jumlah surat suara sah untuk Pilpres 2024 di Provinsi Jawa Barat ialah 28.7 juta (28.726.523) sementara yang tidak sah sebanyak 711.518 surat suara. Dengan begitu, total surat suara yang digunakan ialah 29.4 juta (29.438.041).