Suara.com - Saksi dari Partai Ummat menemukan adanya data yang tidak sesuai antara perolehan suara Partai Solidaritas (PSI) dengn pindai C Hasil dari tempat pemungutan suara (TPS) 002, Kelurahan Wernas, Kecamatan Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Papua Barat daya yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Awalnya, KPU Provinsi Papua Barat Daya membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara calon anggota legislaif (caleg) DPR RI.
Kemudian, saksi dari Partai Ummat mengaku memiliki sejumlah catatan mengenai data anomali pada perolehan suara PSI. Untuk itu, dia meminta Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari untuk membuka model D Hasil Kecamatan PSI di Kecamatan Teminabuan.
Baca Juga: Istri Giring Nidji Klaim Lolos ke Senayan dari Dapil Neraka Jateng, Suara PSI Bagaimana?
Saat dilihat, PSI memperoleh total 62 suara. Untuk masing-masing caleg PSI, secara berurutan dari nomor urut satu hingga tiga meraih 23, 16, dan 17 suara.
Namun, saat KPU menelusuri formulir model C Hasil dari TPS 002, angka tersebut tidak sesuai. Pasalnya, dalam formulir C Hasil tersebut tidak ada perolehan suara PSI sama sekali.
Dengan begitu, KPU RI memutuskan untuk mengurangi perolehan jumlah suara PSI. Perolehan hasil suara PSI pun dikoreksi dari semula berjumlah total 9.485 suara, dikurangi 132 dari TPS 002, menjadi 9.355 coblosan. Menanggapi hal tersebut,saksi dari PSI menyampaikan keberatan.
“Karena ini kan sudah sampai di tingkat pusat ya pimpinan, artinya dari tingkat kecamatan sampai kabupaten dan provinsi seharusnya mereka sudah mengoreksi terlebih dahulu apa yang terjadi di TPS tersebut," kata saksi PSI dalam rapat pleno yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2024) malam.
"Lalu kami tidak terima dengan keberatan kalau misalkan diputuskan PSI dikurangi sejumlah suara yang dimaksud, karena sekali lagi itu bukan kesalahan PSI, karena di TPS tersebut tidak tercantum sama sekali penjelasan perolehan suara PSI," tambah dia.
Baca Juga: Jangan Hanya Diam, Sahroni Nasdem Minta KPU Segera Antisipasi Lonjakan Suara PSI Secara Manual
Hasyim kemudian menyampaikan pengurangan jumlah perolehan suara ini dilakukan arena catatan yang disampaikan oleh saksi Partai Ummat bisa ditelusuri dan dibuktikan secara materiil dalam rapat pleno.
Dengan begitu, Hasyim menyarankan PSI untuk membuat catatan keberatan jika tidak terima dengan keputusannya yang mengurangi jumlah suara PSI.
“Teman-teman PSI, kalau keberatan ditulis di form catatan keberatan terhadap situasi ini, ketika dikoreksi dan seterusnya, karena faktanya memang begini mas, di TPS-nya nol," tandas Hasyim.