Mulanya, anggota Komite HAM PBB atau CCPR, Bacre Waly Ndiaye menyinggung soal pelaksanaan Pilpres 2024 dalam sidang.
Pada momen tersebut, Ndiaye menyoroti soal berubahnya aturan batas usia capres-cawapres melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum proses pendaftaran capres-cawapres.
"Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, membolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan," kata Ndiaye dikutip dari situs UN Web TV, Jumat (15/3/2024).
Ndiaye lantas bertanya apakah ada upaya dari pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan intervensi dalam pelaksanaan pemilu.
Dalam sidang, terdapat perwakilan Indonesia yang ikut hadir.
Kala itu diwakili oleh Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tri Tharyat. Saat diberikan kesempatan, Tri tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh anggota Komite HAM PBB asal Senegal tersebut.