Bukan Ditunjuk Presiden, Pemerintah-DPR Sepakati Gubernur Jakarta Dalam RUU DKJ Dipilih Lewat Pilkada Satu Putaran

Senin, 18 Maret 2024 | 13:25 WIB
Bukan Ditunjuk Presiden, Pemerintah-DPR Sepakati Gubernur Jakarta Dalam RUU DKJ Dipilih Lewat Pilkada Satu Putaran
Ilustrasi Pilkada. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tito mengatakan, sejak awal dalam draf pemerintah RUU DKJ pemilihan Gubernur tetap dipilih langsung oleh rakyat.

"Bukan ditunjuk. Sekali lagi. Karena dari awal draf kami, draf pemeringah sikapnya sama juga, dipilih, bukan ditunjuk," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI