Suara.com - Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut Harun Masiku hanya seorang korban. Sebabnya, ia menyebut Harun memiliki hak konstitusional sebagai anggota DPR RI melalui pergantian antarwaktu atau PAW.
"Harun masiku ini kan sebenarnya korban, karena dia punya hak konstitusional berdasarkan putusan MA," kata Hasto dalam wawancara khusus dengan stasiun TV, dikutip Senin (18/3/2024).
Baca Juga:
Gibran Singgung Nama Ganjar Usai Program Internet Gratis Disebut Nyontek Paslon 03
Baca Juga: PPP Belum Tentu Ikut PDIP Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 di DPR
Mantan Istri Dedi Mulyadi Bagikan Momen Persiapkan Menu Buka Puasa Pertama: Bareng Suami Baru
Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024, Jika...
Hasto menerangkan, Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui pergantian antarwaktu (PAW) karena menggantikan calon terpilih yang meninggal dunia.
Akan tetapi, pada prosesnya, Hasto mengklaim ada tekanan-tekanan dari pihak oknum-oknum KPU.
Ia menyebut, ada oknum KPU yang meminta imbalan agar Harun Masiku bisa lolos menjadi anggota DPR.
Baca Juga: Jadi Kunci, PKB Sebut Hak Angket Kecurangan Pemilu Harus Didukung PDIP
"Ada tekanan dari oknum-oknum KPU yang meminta adanya suatu imbalan, maka dia tergoda kemudian untuk memberikan, yang kemudian dikategorikan sebagai suap," terangnya.
Di sisi lain, Hasto mencium kecurigaan, bahwa kasus Harun Masiku dijadikan senjata untuk menyerang dirinya.
"Ketika saya persoalkan kecurangan pemilu, ketika saya mengkritisi Pak Jokowi, partai-partai yang juga bersama dengan satu gerbong untuk mengusung Prabowo dan Gibran, tiba-tiba selalu dimunculkan Harun Masiku. seolah-olah itu dikaitkan dengan saya. Padahal enggak ada kaitannya," jelasnya.
Harun Masiku
Harun Masiku telah buron kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.
Namun saat ini, Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.