Suara.com - Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut Harun Masiku hanya seorang korban. Sebabnya, ia menyebut Harun memiliki hak konstitusional sebagai anggota DPR RI melalui pergantian antarwaktu atau PAW.
"Harun masiku ini kan sebenarnya korban, karena dia punya hak konstitusional berdasarkan putusan MA," kata Hasto dalam wawancara khusus dengan stasiun TV, dikutip Senin (18/3/2024).
Baca Juga:
Gibran Singgung Nama Ganjar Usai Program Internet Gratis Disebut Nyontek Paslon 03
Mantan Istri Dedi Mulyadi Bagikan Momen Persiapkan Menu Buka Puasa Pertama: Bareng Suami Baru
Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024, Jika...
Hasto menerangkan, Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui pergantian antarwaktu (PAW) karena menggantikan calon terpilih yang meninggal dunia.
Akan tetapi, pada prosesnya, Hasto mengklaim ada tekanan-tekanan dari pihak oknum-oknum KPU.
Ia menyebut, ada oknum KPU yang meminta imbalan agar Harun Masiku bisa lolos menjadi anggota DPR.
Baca Juga: PPP Belum Tentu Ikut PDIP Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 di DPR
"Ada tekanan dari oknum-oknum KPU yang meminta adanya suatu imbalan, maka dia tergoda kemudian untuk memberikan, yang kemudian dikategorikan sebagai suap," terangnya.