"Tidak ada pembuktian yang jelas oleh semua, bukan dari PAN saja, tapi semua partai politik," kata Markus.
Meski begitu, Markus menegaskan catatan keberatan tersebut tetap ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan meminta KPU Provinsi Papua Tengah melakukan koreksi.
Namun, lanjut dia, Bawaslu tidak bisa melakukan penelusuran terhadap catatan keberatan itu karena kurang bukti.
"Memang dengan tidak ada bukti, maka kami tidak sarankan pada KPU provinsi untuk pembetulan," tandas Markus.