Suara.com - Saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yoti Gire menuding penyelenggara pemilu di Provinsi Papua Tengah berafiliasi dengan peserta pemilu. Hal itu dia sampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Papua Tengah yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami merasa sangat dirugikan oleh penyelenggara karena penyelenggara jadi tim sukses partai politik tertentu, caleg tertentu,". kata Yoti di ruang sidang utama KPU, Jakarta Pusat, Minggu (18/3/2024) malam.
Menurut dia, penyelenggara pemilu tersebut bekerja dengan melanggar petaruran yang berlaku dengan melakukan upaya pengaturan agar memenangkan dan mengagalkan partai politik tertentu.
Yoti mengaku memiliki catatan perolehan suara PAN yang kemudian dianggap berbeda saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten.
Baca Juga: Rekap Suara Nasional KPU: Prabowo-Gibran Unggul Di Papua Tengah
"Seperti kami PAN itu mendapatkan 22.760 (suara). Dari distrik mana-mana saja kami dapatkan, kami peroleh angka yang tadi, itu juga ada data kami di sini. Namun pada saat rekap tingkat kabupaten, angka perolehan kami nol," beber Yoti.
Di sisi lain, dia menuding adanya dugaan pengglembungan suara ke Partai NasDem. Menurut catatannya, perolehan suara Partai NasDem melonjak pada rekapitulasi suara tingat provinsi.
Padahal, dia mencatat, partai politik yang dipimpin Surya Paloh itu hanya meraih 17 ribu suara, namun kemudian disebut melonjak hingga 95 ribu suara.
“Partai NasDem itu dalam catatan kami hanya mendapatkan seluruh Kabupaten Puncak itu sekitar 17 ribu tetapi melambung tiba-tiba naik angka 95 ribu. Ini sesuatu yang sangat memalukan," tutur Yoti.
"Saya tanyakan angka 90 ribu ini muncul dari mana? Itu tidak bisa dijawab KPU Kabupaten Puncak. Ada perolehan partai-partai lain juga yang dikurangi," tambah dia.
Baca Juga: Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024, Jika...
Menanggapi itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Papua Tengah Markus Madai mengatakan, catatan keberatan ini sudah dibahas dalam rekapitulasi tingkat provinsi.
"Tidak ada pembuktian yang jelas oleh semua, bukan dari PAN saja, tapi semua partai politik," kata Markus.
Meski begitu, Markus menegaskan catatan keberatan tersebut tetap ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan meminta KPU Provinsi Papua Tengah melakukan koreksi.
Namun, lanjut dia, Bawaslu tidak bisa melakukan penelusuran terhadap catatan keberatan itu karena kurang bukti.
"Memang dengan tidak ada bukti, maka kami tidak sarankan pada KPU provinsi untuk pembetulan," tandas Markus.