Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024, Jika...

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 18 Maret 2024 | 06:10 WIB
Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024, Jika...
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal langsung mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Senin (18/3/2024) hari ini. Hal itu direncanakan apabila rekapitulasi suara di lima provinsi tersisa selesai.

Lima provinsi itu adalah, Jawa Barat, Papua, Maluku, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya. Jika rekapitulasi nasional di kelima provinsi itu sudah rampung, maka artinya KPU telah menyelesaikan rekapitulasi di 38 provinsi di Indonesia.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan, bahwa tujuh anggota badan penyelenggara pemilihan umum akan menyampaikan penetapan hasil Pemilu 2024.

Tujuh anggota KPU RI yang dimaksud adalah August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan termasuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Jadi, nanti akan ada rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh KPU RI. Jadi, kami bertujuh akan menyampaikan itu (hasil Pemilu 2024) ke publik, akan dilaksanakan seperti itu," kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (18/3/2024).

Walaupun demikian, Mellaz mengatakan bahwa fokus KPU RI saat ini adalah mengesahkan perolehan suara Pemilu 2024 yang menyisakan lima provinsi dari total 38 provinsi.

"Yang jelas target kami kan mengesahkan setiap provinsi. Soal nanti penetapan nasionalnya itu soal lain. Nanti kami akan bahas lagi di pleno," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa secara prinsipnya hasil Pemilu 2024 dapat ditetapkan pada Senin (18/3/2024) bila lima provinsi tersebut serta satu wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah seluruhnya disahkan.

"Prinsipnya ketika semua sudah selesai, maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI," kata Idham kepada awak media melalui sambungan telepon, Minggu.

Baca Juga: KPU Siap Jawab Soal Kecurangan Pemilu, Gelar RDP Bareng Komisi II DPR Di 25 Maret

Idham juga mengatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk menetapkan hasil Pemilu pada Selasa (19/3) dini hari jika rekapitulasi yang dilakukan pada Senin (18/3) belum dapat diselesaikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI