Kalau Ratu Wulla tidak mundur, Viktor gagal memperoleh kursi DPR RI.
Namun karena Ratu Wulla mengundurkan diri, maka Viktor Laiskodat berpotensi untuk menggantikan posisi Ratu Wulla.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dan Pemilihan Umum.
Pasal 48 Ayat 5 menyatakan, KPU bisa mengganti calon terpilih anggota DPR dengan caleg yang memiliki suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di dapil yang bersangkutan.