Suara.com - Saksi dari PDIP Putu Bravo mengugkapkan adanya dugaan praktik mengubah perolehan suara pada formulir C.Hasil plano yang dilakukan oleh seorang petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi, Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Hal itu disampaikan Putu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Ada pengakuan dari KPPS yang mengubah lembar C plano suara. Dan dia diminta oleh petugas KPPS untuk mengubah lembar C plano. Ini kan sudah pidana," kata Putu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2024).
Dia mengungkapkan pengakuan tersebut disampaikan oleh petugas KPPS di TPS 09 bernama Sri Wahyuni yang mengaku diminta oleh petugas KPPS di TPS 08 untuk mengubah formulir C.Hasil plano TPS 08.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional: Prabowo-Gibran Menang Telak di Sulawesi Tengah
Putu menilai masalah itu muncul karena adanya beberapa warga yang hanya diberikan satu surat suara, meski tercatat dalam daftar pemilh tetap (DPT).
Namun, lanjut dia, ada warga yang tidak tercatat dalam DPT, DPTb, atau DPK tetapi justru diperbolehkan mencoblos.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Sulawesi Tengah Risvirenol menegaskan kejadian yang diungkap saksi dari PDI Perjuangan tersebut baru diketahui di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
"Itu sudah dilaporkan, tapi oleh Bawaslu tidak memenuhi unsur laporannya," ujar Risvirenol.
Menanggapi itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memperlihatkan foto formulir C.Hasil dari TPS 08 yang diunggah ke laman Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk diperiksa bersama-sama dalam rapat pleno ini.
Baca Juga: KPU Sahkan Keunggulan Suara Prabowo-Gibran di Sulteng: Bismillah Sah!
Menurut dia, indikasi perubahan pada formulir C.Hasil yang paling mudah diketahui adalah adanya koreksi dengan tanda tipeks.
Saat dicermati, diketahui bahwa jumlah pemilih dalam DPT pada TPS 08 sebanyak 249 orang. Selain itu, diketahui pula 179 pemilih menghadiri TPS dan terdapat satu suara tidak sah.
Namun, Hasyim menemukan ada tanda tipeks pda angka yang menunjukkan jumlah pemilih hadir di TPS.
"Yang bagian atas, yang angka 179. Coba dibesarkan. Kalau kita lihat, sepertinya ada goresan sebelumnya, 253 mungkin. Nampaknya 253,” ucap Hasyim.
Namun, setelah diteliti, jumlah 179 itu sudah sesuai dengan total perolehan suara tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan begitu, Hasyim mengira bahwa tanda koreksi itu tidak bertujuan untuk mengotak-atik perolehn suara calon presiden dan calon wakil presiden di TPS 08.
“Mungkin ya, karena setelah dihitung-hitung ada yang salah. Dan dikoreksi di situ juga, dan ini sudah terkonfirmasi bersama-sama,” katanya.