Hasil perolehan suara ini yang disampaikan oleh KPU Sumatera Utara itu diterima oleh semua peserta rapat pleno dan disahkan oleh Anggota KPU Idham Holik.
“Dengan demikian, pembacaan formulir D hasil pemilu legislatif DPR RI Provinsi Sumatera Utara kami tetapkan,” kata Idham di ruang sidang Panel B KPU, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).