Suara.com - Sejumlah nama politisi beken berhasil mengamankan kursi DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara (Sumut) I setelah meraup perolehan suara yang relatif tinggi.
Hal tersebut diketahui dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional untuk Provinsi Sumatera Utara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasilnya, nama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly dari PDIP diprediksi berdasarkan penghitungan Sainte Lague sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, akan mendapatkan kursi DPR RI dari dapil Sumut I.
Pasalnya, PDIP mendapatkan perolehan suara tertinggi di dapil Sumut I dengan 528.081 coblosan. Dengan begitu dua kursi DPR RI akan dialokasikan untuk caleg PDIP dengan perolehan suara tertinggi.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara di Sulut: Prabowo-Gibran Unggul di Pilpres, PDIP Menang di Pileg
Adapun caleg PDIP yang meraih jumlah suara paling tinggi ialah Sofyan Tan dengan 279.334 coblosan.
Nama beken lain yang juga mengamankan posisinya ialah caleg petahana dari Partai Golkar yaitu Meutya Hafid dengan perolehan suara sebesar 147.004.
Namun, Ketua Komisi I DPR RI itu bukan peraih suara terbanyak dari Partai Golkar di dapil Sumut I. Sebab, caleg Partai Golkar yang paling unggul ialah Musa Rajeksah dengan perolehan suara mencapai 190.990.
Keduanya berhasil mengamankan masing-masing satu kursi DPR RI karena perolehan jumla suara yang diraih Partai Golkar di dapil Sumut I mencapai 467.910 sehingga partai berlambang pohon beringin itu memiliki dua alokasi kursi DPR RI.
Selain itu, putra Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Prananda Surya Paloh juga diketahui mendapatkan kursi DPR RI dari dapil Sumut I.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Nasional: KPU Sahkan Kemenangan Prabowo-Gibran di Jawa Timur
Prananda menjadi caleg Partai NasDem dengan perolehan suara tertinggi dengan 103.019 coblosan. Partai NasDem yang mendapatkan 225.924 berhak meraih satu kursi dari dapil Sumut I.
Hasil perolehan suara ini yang disampaikan oleh KPU Sumatera Utara itu diterima oleh semua peserta rapat pleno dan disahkan oleh Anggota KPU Idham Holik.
“Dengan demikian, pembacaan formulir D hasil pemilu legislatif DPR RI Provinsi Sumatera Utara kami tetapkan,” kata Idham di ruang sidang Panel B KPU, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).