Suara.com - Netralitas Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 turut menjadi sorotan dalam Sidang Komite PBB CCPR di Jenewa, Swiss, Selasa (12/3/2024).
Namun, perwakilan Indonesia yang ikut hadir dalam sidang tersebut memilih untuk tidak menanggapi.
Baca Juga:
Kantor hingga Rumah Digeledah, Uang Puluhan Miliar Milik Crazy Rich Helena Lim Disita Kejagung
Baca Juga: Bisik-bisik Orang Dekat: Jokowi Tak Bakal Nolak Ditawari Jadi Ketum Golkar
Mulanya, anggota Komite HAM PBB atau CCPR, Bacre Waly Ndiaye menyinggung soal pelaksanaan Pilpres 2024 dalam sidang.
Pada momen tersebut, Ndiaye menyoroti soal berubahnya aturan batas usia capres-cawapres melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum proses pendaftaran capres-cawapres.
"Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, membolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan," kata Ndiaye dikutip dari situs UN Web TV, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga:
KPU Akui Pakai Perusahaan Teknologi Tiongkok Alibaba untuk Pengadaan Cloud Pada Sirekap
Baca Juga: Viral! Jokowi: Iriana Dulu Itu Ndeso dan Sederhana, Kalau Sekarang?
Ndiaye lantas bertanya apakah ada upaya dari pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan intervensi dalam pelaksanaan pemilu.
Dalam sidang, terdapat perwakilan Indonesia yang ikut hadir.
Kala itu diwakili oleh Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tri Tharyat.
Saat diberikan kesempatan, Tri tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh anggota Komite HAM PBB asal Senegal tersebut.
Ia justru menjawab pertanyaan-pertanyaan perihal kebebasan beragama, pengerahan militer di Papua, hingga hak politik orang asli Papua.