Suara.com -
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD memastikan tidak akan ada konflik kepentingan ketika dirinya melayangkan gugatan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu mengingat status Mahfud sebagai eks Ketua MK.
Mahfud menegaskan dirinya bukan lagi berstatus sebagai hakim MK. Untuk itu tak akan ada konflik kepentingan.
"Nggak (ada konflik kepentingan), karena saya bukan hakimnya sekarang saya enggak punya konflik kepentingan karena sekarang saya prinsipal," kata Mahfud ditemui di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).
Ia menegaskan saat ini sudah tidak bisa memutuskan apa-apa, sebab sudah tak lagi menjadi hakim MK.
"Saya kan bukan hakim, enggak ikut memutus karena konflik kepentingan saya nggak ada," tuturnya.
Bakal Layangkan Gugatan
Sebelumnya Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud memastikan jika pihaknya bakal melayangkan gugatan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan PHPU tersebut akan dilayangkan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selesai melakukan rekapitulasi suara hasil perolehan Pemilu 2024 secara berjenjang pada 20 Maret nanti.
"Nah saya mengatakan, Paslon 03 pasti akan mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, setelah selesai perhitungan manual yang dibuat oleh KPU pada tanggal 20 Maret yang akan datang," kata Ketua TPDK Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga: Jika Bule Disuruh Milih Capres Lewat Foto, Paslon Nomor Ini Jadi Juaranya
Ia mengatakan, tak hanya pihak paslon 03, pihak paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin diyakininya juga akan melayangkan hal yang sama.