Suara.com - Komisi Pemilihan Umum mengakui adanya kerja sama dengan perusahan teknologi asal Tiongkok, Alibaba mengenai pengadaan dan kontrak komputasi awan atau cloud untuk Sistem Informasi Rekpitulasi (Sirekap).
Hal itu terungkap dalam proses persidangan sengketa informasi yang diajukan Badan Hukum LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) terhadap KPU RI selaku termohon.
"Jadi benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba cloud?" kata Majelis Komisioner KIP Arya Sandhiyudha dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KIP) Wisma BSG Jakarta, Rabu (13/3/2024).
"Benar, majelis," jawab perwakilan KPU.
Baca Juga: Jika Bule Disuruh Milih Capres Lewat Foto, Paslon Nomor Ini Jadi Juaranya
Berdasarkan tiga register sengketa informasi a quo, hanya register 003 yang dinyatakan terbuka oleh KPU RI.
Meski begitu, baru register 002 yang disertai hasil uji konsekuensi. Untuk itu, majelis meminta dilakukan uji konsekuensi terhadap register 001 dan uji konsekuensi ulang terhadap register 002 untuk diperiksa pada persidangan Senin, 18 Maret 2024 mendatang.
Dalam permohonan penyelesaian sengketa informasi a quo, register 001 yang meminta informasi data real count dalam bentuk data mentah seperti file csv harian.
Data atau file ini bisa dipublikasi di situs web resmi KPU atau dikirimkan langsung kepada pemohon setiap harinya.
Lalu, register 002 meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN, DDoS protection, dan lain-lain.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara di Sulut: Prabowo-Gibran Unggul di Pilpres, PDIP Menang di Pileg
Pemohon juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud.
Selain itu, register 003 juga meminta informasi Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Data Hasil (suara total, suara sah, suara tidak sah), mentah dan lengkap untuk semua Pemilihan (Pemilihan Umum, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah) sejak dan termasuk tahun 1999 hingga 2024 sampai tingkat terendah yang tersedia, misalnya tingkat Kelurahan/Desa atau RW atau RT, atau TPS.
Adapun bentuk data yang diminta adalah data mentah elektronik dalam bentuk database export, file csv atau serupa.