Pasal 48 Ayat 5 menyatakan, KPU bisa mengganti calon terpilih anggota DPR dengan caleg yang memiliki suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di dapil yang bersangkutan.
Diberi Tugas Khusus
NasDem akhirnya buka suara soal keputusan Ratu Wulla mengundurkan diri.
Sekjen DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim menyampaikan, Ratu Wulla mengundurkan diri karena diberikan tugas baru oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Akan tetapi, Hermawi tak menjelaskan tugas yang dimaksud.
"Hanya beliau (Surya Paloh) yang tahu tugas barunya," kata Hermawi, Rabu (13/3/2024).
Kirim Surat ke KPU
Ratu Wulla telah mengirimkan surat pengunduran dirinya ke KPU RI melalui saksi NasDem untuk Dapil II NTT yang ikut mengawasi sidang pleno rekapitulasi suara nasional.
"Dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai NasDem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri dan dengan demikian kami dari DPP Partai NasDem menyampaikan surat kepada KPU RI dengan ditembuskan kepada Bawaslu RI," kata saksi tersebut.
Baca Juga: Momen Sedih Pendukung Anies Baswedan Pamit dari Media Sosial, Netizen Ikut Mewek
Saksi hanya menyebut pengunduran Ratu tersebut berlandaskan kehendak pribadi.