Suara.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sudah memenangkan Pilpres 2024 di 21 provinsi.
Hal itu diketahui dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Capaian tersebut membuat Prabowo-Gibran memenuhi salah satu syarat untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran.
Dalam UU Pemilu, salah satu syarat untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran adalah memperoleh minimal 20 persen suara di setengah lebih provinsi di Indonesia. Dalam hal ini, ada 38 provinsi sehingga setengah lebihnya berarti 20 provinsi.
Prabowo-Gibran sendiri tercatat telah meraih 50 persen lebih suara di 20 provinsi yang sudah ditetapkan KPU. Hanya di Provinsi DKI Jakarta raihan suara Prabowo-Gibran di bawah 50 persen, yakni 41 persen.
Syarat lain untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran ialah memperoleh total 50 persen lebih suara secara nasional. Hal tersebut belum bisa dipastikan lantaran KPU masih melakukan rekapitulasi penghitungan uara tingkat nasional.
Sekadar informasi, hasil perolehan suara pilpres di wilayah yang proses rekapitulasinya telah rampung pada tingkat nasional ialah sebagai berikut:
DIY:
Anies-Imin: 496.280 suara
Prabowo-Gibran: 1.269.265 suara
-Ganjar-Mahfud: 741.220 suara
Gorontalo:
Anies-Imin: 227.354 suara
Prabowo-Gibran: 504.662 suara
Ganjar-Mahfud: 41.508 suara
Baca Juga: Rencana Prabowo-Gibran Bangun 3 Juta Rumah, Begini Kata Menteri PUPR
Kalimantan Tengah
Anies-Imin: 256.811 suara
Prabowo-Gibran: 1.097.070 suara
Ganjar-Mahfud: 158.788 suara