Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Penegasan ini disampaikan Trunoyudo merespons pernyataan Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat yang menyebut akan menjadikan salah satu Kapolda sebagai saksi dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan Pemilu 2024," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Sikap Polri tersebut, kata Trunoyudo, sebagaimana ketentuan dalam perundang-undangan.
Baca Juga: Tabiat Ganjar Diungkap Teman SD, Ternyata Jail Sejak Kecil?
"Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Tentunya, ini perlu diketahui sebagai garis besarnya," katanya.
Boyong Kapolda Jadi Saksi
Sebelumnya Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat menyebut PDIP sudah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk dibawa ke MK. Salah satu saksinya, yakni seorang Kapolda.
Saksi dan bukti itu sudah disiapkan terkait langkah untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Henry, melalui keterangan tertulis menegaskan pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU. TPN nantinya akan fokus terhadap dugaan kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
Baca Juga: Masih Hati-hati Sikapi Hak Angket, PPP Dapat Tawaran Gabung Pemerintah Baru? Begini Kata Sandiaga
“Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa," kata Henry melalui keterangan, Senin (11/3/2024).
Sebagai langkah antisipasi hakim membuat keputusan salah, Henry menegaskan pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti kuat.
"Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” ujarnya.
Menurutnya bukan hal baru bila ke depan MK memutuskan Pemilu ulang. Pasalnya, kata dia, keputusan semisal tersebut sudah pernah terjadi di beberapa negara.
Selain bukti dan saksi kuat, tim hukum TPN juga akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan, seperti pakar sosiologi massa.