Klaim Perolehan PPP Sudah Lampaui 4 Persen, Sandiaga Minta Kader Fokus Kawal Suara

Rabu, 13 Maret 2024 | 16:43 WIB
Klaim Perolehan PPP Sudah Lampaui 4 Persen, Sandiaga Minta Kader Fokus Kawal Suara
Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Persatuan Pembangunan (Bappilu DPP PPP) Sandiaga Uno mengklaim perolehan suara partainya sudah melampaui 4 persen atau ambang batas parlemen di Pemilu 2024.

Pernyataan itu disampaikan Sandiaga dengan berdasarkan hasil tabulasi manual yang dilakukan dua pekan terakhir.

"Sudah kami lakukan tabulasi secara manual dan itu telah dilakukan dua minggu terakhir dan alhamdulillah berdasarkan data yang kita miliki PPP sudah melampaui ambang batas 4 persen," kata Sandiaga di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Untuk itu, kata dia, pihaknya memilih berfokus menjaga perolehan suara tersebut. Ia tak mau perolehan suaranya hilang.

"Dan ini yang nanti semua kader di daerah kita arahkan untuk mengawal capaian suara ini. Jangan sampai ada yang nanti hilang atau jangan sampai ada yang berkurang," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, PPP masih ingin berkontribusi di parlemen. Atas dasar itu, pihaknya akan menjaga perolehan suara 4 persen.

"Sehingga, capaian 4 persen ini akan memastikan kita nanti akan berkontribusi, akan tetap memberikan manfaat kepada masyarakat dengan hadirnya PPP di DPR RI," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menaruh perhatian lebih terhadap anomali penghitungan suara partai di Sirekap, terutama penurunan suara yang dialami PPP.

Baidowi menekankan, anomali yang terjadi di penghitungan Sirekap tersebut harus menjadi warning atau peringatan bagi KPU.

Baca Juga: Masih Hati-hati Sikapi Hak Angket, PPP Dapat Tawaran Gabung Pemerintah Baru? Begini Kata Sandiaga

"Kami mengingatkan KPU bahwa sesuai dengan Undang-Undang 7 tahun 2017 Pasal 393 menyebutkan bahwa hasil yang sah itu adalah penghitungan berjenjang yang disaksikan oleh partai politik. Sirekap itu hanya alat bantu yang tidak memiliki kekuatan hukum," kata Baidowi kepada wartawan, Minggu (3/3/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI