Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan keunggulan perolehan suara capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jawa Timur.
Di provinsi tersebut, Prabowo-Gibran menyabet 16.716.603 suara.
Baca Juga:
Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Gibran Banjir Panggilan 'Mas Wapres'
Momen Erina Gudono Panik Kaesang Bocorkan Mau Maju Bupati Sleman
Anggota KPU RI, August Mellaz menyebut, jumlah penggunaan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sudah cocok dengan jumlah pemilih yang hadir ke TPS serta jumlah suara sah dan tidak sah, yakni sebanyak 26.539.721 lembar.
"Dengan demikian, apakah bisa kita sahkan? Baik," kata Mellaz dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi mengungkap perolehan suara untuk pasangan capres-cawapres lainnya.
Baca Juga:
Baca Juga: Alasan KPU Soal Rekap Suara Daerah Lewati Tenggat Waktu: Kadang-kadang Macet Di Bawah