Alasan KPU Soal Rekap Suara Daerah Lewati Tenggat Waktu: Kadang-kadang Macet Di Bawah

Rabu, 13 Maret 2024 | 04:40 WIB
Alasan KPU Soal Rekap Suara Daerah Lewati Tenggat Waktu: Kadang-kadang Macet Di Bawah
Komisioner KPU RI August Mellaz. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah diperbolehkan untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara masing-masing tingkatan dengan melampaui tenggat waktu jika mengalami force majeure atau situasi mendesak.

Anggota KPU August Mellaz menyebut adanya KPU di tingkat daerah yang belum merampungkan rekapitulasi penghitungan suara mesti segera menyelesaikan permasalahan di tingkat bawah.

"Jadi, mengapa terjadi kendala, kadang-kadang ada macet di bawah gitu, itu hal yang bisa diselesaikan kok sebenarnya, tidak ada soal," kata August di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/32024) malam.

Meski begitu, dia berpesan agar proses rekapitulasi suara di tingkat daerah tidak membuat proses di tingkat nasional mundur dari tenggat waktu yang sudah ditetapkan, yaitu 20 Maret 2024

Baca Juga: KPU Tunda Rekapitulasi Hasil Pemilu Untuk Sulawesi Barat, Ada Apa?

Sebab, August menegaskan, undang-undang pemilu mengatur bahwa KPU sudah harus menetapkan perolehan suara sah secara nasional pada 35 hari sejak pemungutan suara.

"Memang itu kan harus dituntaskan. Yang jelas, prinsipnya jangan sampai melewati tenggat 20 Maret, itu yang paling penting," ujar August.

Sebelumnya, KPU menerbitkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 454/PL.01.08-SD/05/24 tertanggal 4 Maret lalu. Dalam surat itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa jajarannya di tingkat daerah (kecamatan dan kabupaten/kota) telah menyampaikan surat melalui KPU provinsi mengenai situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

"Dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeure atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara," tutur Hasyim pada surat itu.

Dia juga berpesan dalam surat yang sama agar penyesuaian jadwal itu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan.

Baca Juga: Dua Petinggi PSI Grace Natalie Dan Isyana Berpeluang Rebut Kursi DPR RI, Tapi Ada Syaratnya

Sekadar informasi, batas waktu proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi ialah 10 Maret 2024. Namun, sejumlah KPU tingkat provinsi hingga saat ini diketahui belum merampungkan rekapitulasi suara.

Diketahui, KPU Jawa Barat disebut masih perlu menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Kota dan Kabupaten Bekasi. KPU Papua Pegunungan juga masih perlu menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara yang belum rampung di Jayawijaya karena adanya serangan dari sekelompok orang yang mengaku tak puas dengan hasil pemilu legislatif. Selain itu, KPU Jambi juga masih melangsungkan rapat rekapitulasi tingkat provinsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI