Suara.com - Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor uurut 2 Ganjar-Mahfud mengklaim sudah mengantongi sejumlah bukti yang kuat mengenai kecurangan di Pemilu 2024.
Wakil Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, mengatakan kecurangan di Pemilu 2024 terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Bukti-bukti kami kuat sekali, kami tidak persoalkan selisih angka, atau angka perolehan, tapi kami akan fokus pada kecurangan, karena kejahatan ini sudah sangat luar biasa," kata Henry dikutip dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).
"Kita akan yakinkan Hakim dengan bukti-bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul satu kejahatan yang terstruktur, sistematis dan massif," katanya menambahkan.
Baca Juga: PDIP Boyong Seorang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Masif Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Henry mnenuturkan bukti-bukti yang dikantongi Tim Hukum Ganjar-Mahfud antara lain intimidasi atau tekanan kepada masyarakat untuk tidak memilih atau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain di Madura, Jawa Timur, tekanan terhadap masyarakat juga ditemukan di beberapa wilayah, seperti di Sragen, Jawa Tengah, di mana presentase masyarakat memilih di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah sangat rendah hanya sekitar 30%.
"Kami sudah punya bukti bahwa ada kepala desa yang dipaksa ya oleh Polisi. Kami juga punya bukti bahwa ada warga masyarakat yang mau memilih ini tapi diarahkan untuk memilih yang lain. Kami punya bukti semua, dan nanti akan ada Kapolda yang akan kami ajukan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, ada puluhan ribu TPS yang angka partisipasi atau jumlah suaranya sedikit. Bahkan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah termasuk di Malaysia, partisipasi pemilih ada yang tidak lebih dari 50%.
Henry mengungkapkan, sebenarnya Pemungutan Suara Ulang dilakukan di sejumlah daerah maupun di Malaysia sudah menjadi bukti Pemilu 2024 tidak kredibel.
Baca Juga: Ugal-ugalan di Jatim, Perolehan Suara Prabowo-Gibran 4 Kali Lipat dari Anies dan Ganjar
Seperti diketahui, pemungutan suara di Malaysia terpaksa diulang karena 7 petugas pemungutan suara luar negeri melakukan penggelembungan daftar pemilih tetap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Menurutnya, pembuktian kecurangan pemilu secara TSM dapat membuat MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2024.
Hal itu, kata dia, sudah pernah dilakukan oleh beberapa negara yang memutuskan dilakukan Pemilu Ulang, antara lain di Austria, Spanyol, Ukraina, Amerika Serikat, dan Kenya.
"Kecurangan pemilu itu bukan hal baru dan MK bisa membatalkan keputusan KPU. Di beberapa negara sudah pernah MK membatalkan keputusan KPU, kemudian memerintahkan dilakukan pemilihan umum ulang," pungkasnya.
Ajukan Gugatan PHPU ke MK
Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud memastikan pihaknya bakal melayangkan gugatan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan PHPU tersebut akan dilayangkan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selesai melakukan rekapitulasi suara hasil perolehan Pemilu 2024 secara berjenjang pada 20 Maret nanti.
"Nah saya mengatakan, Paslon 03 pasti akan mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, setelah selesai perhitungan manual yang dibuat oleh KPU pada tanggal 20 Maret yang akan datang," kata Ketua TPDK Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Ia mengatakan, tak hanya pihak paslon 03, pihak paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin diyakininya juga akan melayangkan hal yang sama.
"Oleh karena itu, penting MK yang independen, MK yang profesional. Saya harapkan MK akan memeriksa permohonan sengketa Pilpres secara teliti dan seksama dan profesional penuh dengan integritas," tuturnya.
Lebih lanjut, Todung mengatakan, jika MK akan menghadapi ujian beratnya. Menurutnya, sengketa Pilpres 2024 bukan lah perkara yang mudah.
"Karena ke depan MK akan dihadapkan pada ujian yang lebih berat. Ujian apa itu? Yaitu ujian ketika MK mengadili sengketa Pilpres," ujarnya.
"Saya harap MK kembali menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi, bukan sebagai panjang tangan kekuasaan," sambungnya.