"Saya tidak berhak untuk membacakan dan lampirannya juga ada di dalamnya," ucapnya.
Menganggapi itu, Anggota KPU August Mellaz mengatakan pihaknya menerima dan akan mempelajari surat pengunduran diri Ratu Ngadu.
"Kami juga tidak akan sampaikaan di forum ini substansinya apa, karena yang pasti ini kan prosesnya memang rekapitulasi penghitungan perolehan suara," ujar August.
Besarnya perolehan suara yang diperolehan Ratu sampai membuat langkah mantan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat gagal maju ke DPR RI.
Diketahui keduanya sama-sama maju di Dapil NTT II yang meliputi seluruh kabupaten di Pulau Timor, Sumba, Rote dan Sabu Raijua.
Menurut hasil rekapitulasi suara, Viktor mendapatkan 65.359 suara.