Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pengunduran diri calon anggota legislatif dari Partai NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla. Ratu adalah caleg nomor urut 5 di daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II.
Surat pengunduran diri itu diberikan oleh saksi dari Partai NasDem kepada KPU RI dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi NTT.
"Dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif partai NasDem nomor urut 5 dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri dan dengan demikian kami dari DPP Partai NasDem menyampaikan surat kepada KPU RI dengan ditembuskan kepada Bawaslu RI," kata saksi tersebut di ruang sidang Pleno B KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2024).
Menganggapi itu, Anggota KPU August Mellaz mengatakan pihaknya menerima dan akan mempelajari surat pengunduran diri Ratu Ngadu.
Baca Juga: Haris Azhar Kritik Integritas KPU: Mesin yang Rusak akan Menghasilkan Produk Compang-camping
"Kami juga tidak akan sampaikaan di forum ini substansinya apa, karena yang pasti ini kan prosesnya memang rekapitulasi penghitungan perolehan suara," ujar August.
Menurut saksi dari Partai NasDem, keputusan Ratu Ngadu untuk mengundurkan diri merupakan kehendak pribadinya sendiri.
Selain itu, surat pengunduran tersebut juga sudah ditandatangani langsung oleh Ratu Ngadu di atas materai.
Sekadar informasi, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pileg 2024 untuk dapil NTT II menunjukkan perolehan suara Ratu Ngadu yaitu 76.331.
Baca Juga: PKS Menang di Dapil Neraka Jakarta II, Once Mekel Hingga Uya Kuya Raih Suara Tertinggi di Partainya