Suara.com - Calon presiden atau capres nomor urut 2, Prabowo Subianto sempat mengeluhkan sistem demokrasi di Indonesia begitu melelahkan dan menelan biaya yang tidak sedikit.
Kalau pemilu dengan proporsional terbuka dianggap melelahkan hingga memakan biaya banyak, bagaimana dengan pelaksanaan pemilu proporsional tertutup?
Baca Juga:
Diungkap Mahfud MD, Begini Respon Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK
Erina Gudono Ramaikan Bursa Pilkada Sleman, Begini Respons Ganjar-Mahfud
Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Gibran Banjir Panggilan 'Mas Wapres'
Indonesia pernah menerapkan pemilu proporsional tertutup yakni sejak 1955 hingga 1999.
Perbedaan antara proporsional terbuka dan tertutup itu terdapat pada cara memilihnya.
Kalau untuk pemilu proporsional terbuka, pemilih mencoblos wajah masing-masing calon.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul di Banten, Saksi Ganjar dan Anies Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno
Namun untuk pemilu proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik dan tidak bisa memilih kandidat secara langsung.