Gibran Bakal Tangani Aglomerasi DKJ, Bila Jadi Wapres; Begini Prediksi Pengamat Perkotaan

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 12 Maret 2024 | 09:39 WIB
Gibran Bakal Tangani Aglomerasi DKJ, Bila Jadi Wapres; Begini Prediksi Pengamat Perkotaan
Pemandangan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isu mengenai sosok yang akan memimpin Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terus menjadi wacana yang terus berkembang. Sebelumnya ramai wacana yang menyatakan bila nantinya pemimpin DKJ bakal ditunjuk presiden.

Meski hal tersebut ditentang oleh DPR, DKJ disebut-sebut akan ditata menjadi kawasan aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden.

Dalam draf RUU DKJ yang beredar beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Bahkan untuk kawasan aglomerasi telah disinkronkan dan diatur dalam Pasal 51 ayat 1.

Merespons hal tersebut, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai Gibran Rakabuming bakal kesulitan menangani kawasan aglomerasi bila terpilih menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Gegara Polemik Status Jakarta, DPRD DKI Mencak-mencak ke DPR: Perencanaan RUU DKJ Buruk!

"Dengan pengalaman atau jam terbatas Gibran akan kesulitan menangani masalah di Jabodetabek di bawah dewan tersebut," katanya kepada wartawan.

Apabila nantinya Dewan Kawasan Aglomerasi dalam draf RUU tentang DKJ diketuai oleh wakil presiden diwujudkan, Yoga menilai sebaiknya harus melihat rekam jejak kinerja sebelumnya.

Dia kemudian membandingkan Jusuf Kalla dengan Gibran. Yoga mengemukakan dalam penanganan banjir, JK terbilang mampu mengatasi dengan kerja sama kementerian dan kepala daerah setempat.

Sedangkan, Gibran baru memiliki pengalaman Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah

"Kemampuan individu orangnya yang menentukan keberhasilan bukan jabatannya," tegasnya.

Baca Juga: Undang-undang DKJ Belum Rampung, Heru Budi Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota

Sebab itu, ia meminta agar pemimpin Jakarta setelah Ibu Kota Negara (IKN) dipindah, mampu memahami dengan cermat masalah pokok atau prioritas di Jakarta maupun sekitarnya.

Tolak Gubernur DKJ Dipilih Presiden

Yoga sendiri menolak wacana yang mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden dalam RUU DKJ.

"Gubernur dan wakil gubernur harus dipilih melalui pilkada bukan ditunjuk Presiden agar warga dapat menentukan pilihannya demi membawa Jakarta lebih baik," ujarnya.

Dia menambahkan, dampak yang dikhawatirkan jika gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden maka akan mencederai demokrasi karena mengabaikan hak pilih warga Jakarta.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menggaransi bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tetap dipilih rakyat secara langsung.

Dia menegaskan bahwa untuk gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada di daerah lain.

"Jadi kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru," katanya di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Sementara itu, dalam RUU DKJ telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Draf RUU merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno penyusunan RUU Provinsi DKJ pada Senin (4/12/2023).

Dalam draf RUU DKJ yang beredar, disebutkan bahwa Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi.

Pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Hal ini diatur dalam Pasal 51 ayat 1:

Pasal 51

(1) Untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi.

Kawasan aglomerasi meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Kemudian pada pengelolaan kawasan aglomerasi akan diatur oleh Dewan Kawasan Aglomerasi. Adapun Dewan Kawasan Aglomerasi ini akan dipimpin oleh Wakil Presiden. Seperti yang termaktub dalam Pasal 55.

Pasal 55

(1) Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.

(2) Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:

  1. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
  2. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

(3) Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan Peraturan Presiden

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI