Suara.com - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan naskah akademik untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurutnya, ada perihal penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos di dalam naskah akademik tersebut.
Baca Juga:
Ruang IT RS Harapan Bunda Terbakar, Saksi Mata Lihat Pasien dengan Tangan Terinfus Selamatkan Diri
Baca Juga: Banyak Orang Batal Jadi Saksi Gugatan Pemilu 2024 ke MK, Ganjar: Yang Nakut-nakuti Itu Genderuwo
Tawuran Suporter Persija Jakarta Vs Persib Bandung Pecah di Ciracas
Diungkap Mahfud MD, Begini Respon Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK
Mahfud mengungkapkan, naskah akademik sudah rampung disusun. Ada ratusan halaman naskah akademik yang disiapkan khususnya oleh TPN Ganjar-Mahfud.
"Sudah (jadi), naskah akademisnya itu 101 halaman," ungkap Mahfud di kediaman Butet Kertaredjasa di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Senin (11/3/2024).
Mahfud mengaku sudah membaca naskah akademik yang dimaksud.
Baca Juga: Politikus PKS: Tidak Ada Kata Kalah, Anies-Muhaimin Teguh di Jalan Perubahan
"Bagus saya sudah baca, sudah tertampung semua pendapat saya sehingga saya tidak perlu memberi beban baru," tuturnya.
Mahfud lantas memberikan kisi-kisi mengenai poin-poin di dalam naskah akademik tersebut.
Pada intinya, naskah akademik itu menguak adanya penyalahgunaan wewenang menggunakan anggaran negara.
Selain itu, penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos juga dibahas dalam naskah akademik tersebut.
"Iya penyalahgunaan bansos terhadap undang-undang APBN dan undang-undang keuangan negara."