KPU Tegaskan Rekapitulasi Suara Tetap Sah Meski Tanpa Tanda Tangan Saksi Kubu Anies dan Ganjar

Senin, 11 Maret 2024 | 21:51 WIB
KPU Tegaskan Rekapitulasi Suara Tetap Sah Meski Tanpa Tanda Tangan Saksi Kubu Anies dan Ganjar
Anggota KPU August Mellaz. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menegaskan pihaknya tetap mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara meski ada saksi yang tidak menandatangani form D hasil tingkat provinsi.

Menurut dia, rapat rekapitulasi tingkat nasional memang akan menelusuri jika ada form D hasil tingkat provinsi yang tidak ditandatangani oleh saksi.

Namun, August menilai hal itu wajar karena tidak semua peserta pemilu memiliki saksi saat penghitungan suara.

"Ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada," kata August di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024).

Baca Juga: Banyak Orang Batal Jadi Saksi Gugatan Pemilu 2024 ke MK, Ganjar: Yang Nakut-nakuti Itu Genderuwo

Meski begitu, August menegaskan penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen otentik seperti formulir C hasil dan D hasil.

"Iya dong (tetap sah)," tandas August.

Sebelumnya, rapat pleno terbuka mengungkapkan saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tidak mau menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan saksi Anies-Muhaimin enggan tanda tangan karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Saksi Anies-Muhaimin juga sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara. Namun, Bawaslu menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Politikus PKS: Tidak Ada Kata Kalah, Anies-Muhaimin Teguh di Jalan Perubahan

Pasangan Anies-Muhaimin nomor urut 1, Prabowo-Gibran nomor ururt 2, dan Ganjar-Mahfud nomor urut 3 saat penetapan nomor urut pasangan Capres dan Cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Pasangan Anies-Muhaimin nomor urut 1, Prabowo-Gibran nomor ururt 2, dan Ganjar-Mahfud nomor urut 3 saat penetapan nomor urut pasangan Capres dan Cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

"Bahwa paslon nomor urut 2 melanggar batas usia cawapres serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan MK nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan MKMK yang menyatakan ketua MK melanggar kode etik," kata Andika.

Hal yang sama juga dilakukan oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Andika mengatakan saksi Ganjar-Mahfud merasa keberatan karena menganggap Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang sudah dibangun selama ini.

Kubu paslon nomor 3 juga menilai ada rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, praktik intimidasi, dan politik uang dalam Pilpres 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI