“Undang-undang pemilu menyatakan demikian. Kalau tidak ditetapkan justru akan bermasalah bagi KPU,” tegas dia.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai adanya surat edaran KPU bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 tertanggal 4 Maret 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Surat tersebut mengenai perpanjangan jadwal rekapitulasi suara dengan tenggat waktu melampaui 20 Maret 2024.