Ingatkan KPU Pengumuman Hasil Pemilu Maksimal 20 Maret 2024, Bawaslu: Ada di Undang-Undang

Senin, 11 Maret 2024 | 20:10 WIB
Ingatkan KPU Pengumuman Hasil Pemilu Maksimal 20 Maret 2024, Bawaslu: Ada di Undang-Undang
Petugas memantau hasil rekapitulasi sementara pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (15/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merampungkan proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tepat waktu.

KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret 2024. 

Baca Juga:

Ruang IT RS Harapan Bunda Terbakar, Saksi Mata Lihat Pasien dengan Tangan Terinfus Selamatkan Diri

Baca Juga: Penurunan Antusiasme Memilih WNI di Malaysia Terlihat saat PSU, karena Sudah Tahu Siapa yang Menang?

Tawuran Suporter Persija Jakarta Vs Persib Bandung Pecah di Ciracas

Diungkap Mahfud MD, Begini Respon Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK

Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda mengaku, pihaknya memahami jika pada proses rekapitulasi, terdapat catatan-catatan keberatan dari para saksi untuk mendapatkan kebenaran materiil.

“Supaya mudah-mudahan yang dipersoalkan ini bisa kita ketahui. Nah, asalkan dengan catatan itu tidak mengganggu tahapan penetapan yang dijadwalkan tanggal 20 Maret,” kata Herwyn d Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024).

“Kami akan melihat apakah ini mengganggu atau justru menghambat tahapan, bisa saja kalau di waktu-waktu yang akan datang, KPU sudah menawarkan opsi, ke depan kalau misalkan waktu sudah mendekati hari H, akan dibuka dua panel rekapitulasi di tingkat nasional,” tambah dia.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul di Banten, Saksi Ganjar dan Anies Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno

Lebih lanjut, Herwyn menegaskan bahwa aturan pada undang-undang pemilu menyatakan bahwa KPU harus merampungkan rekapitulasi dan menetapkan hasil Pemilu 2024 maksimal pada 20 Maret 2024.

“Undang-undang pemilu menyatakan demikian. Kalau tidak ditetapkan justru akan bermasalah bagi KPU,” tegas dia.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai adanya surat edaran KPU bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 tertanggal 4 Maret 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Surat tersebut mengenai perpanjangan jadwal rekapitulasi suara dengan tenggat waktu melampaui 20 Maret 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI