Suara.com - Capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan perolehan suara 4.035.052 suara di Banten menurut hasil pleno.
Namun, dua saksi dari pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak menandatangani hasil pleno tersebut.
Baca Juga:
Ruang IT RS Harapan Bunda Terbakar, Saksi Mata Lihat Pasien dengan Tangan Terinfus Selamatkan Diri
Tawuran Suporter Persija Jakarta Vs Persib Bandung Pecah di Ciracas
Diungkap Mahfud MD, Begini Respon Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK
Pleno terbuka penghitungan suara tingkat Provinsi Banten dimulai pada Kamis (7/3/2024) hingga Minggu (10/3/2024).
Saksi dari kubu Anies-Cak Imin, Alamsyah Basri mengungkapkan, pihaknya enggan menandatangani hasil pleno tingkat Provinsi Banten untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Kami dari paslon Presiden nomor urut 01 menyatakan tidak akan menandatangani sertifikat D hasil ini. Tapi kami sangat menghormati apa-apa yang sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Banten," kata Basri di Banten, Senin (11/3/2024).
Baca Juga: Keras! Politisi PDIP Sebut Jokowi Buat Kejahatan Sistemik yang Bikin Demokrasi Mati
Bukan soal perolehan suara yang dipermasalahkan oleh saksi dari Anies-Cak Imin. Justru, yang menyebabkan mereka menolak hasil Pilpres 2024 ialah soal kecurangan.