Suara.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyampaikan, pihaknya terus mematangkan persiapan dalam rangka menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR. Kekinian, PKS terus melakukan komunikasi, baik dengan partai di Koalisi Perubahan maupun dengan partai di luar koalisi, semisal PDIP dan PPP.
"Tapi partai masih komunikasi dan terus mematangkan," kata Mardani dihubungi, Senin (11/3/2024).
Baca Juga:
Tawuran Suporter Persija Jakarta Vs Persib Bandung Pecah di Ciracas
Baca Juga: Hasil Pleno KPU: Suara Prabowo Di Sultra Tembus 1,1 Juta, Anies-Ganjar Tak Sampai Separuhnya
Diungkap Mahfud MD, Begini Respon Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK
Ruang IT RS Harapan Bunda Terbakar, Saksi Mata Lihat Pasien dengan Tangan Terinfus Selamatkan Diri
Anggota Komisi II DPR ini menegaskan sikap pribadinya yang siap mengajukan hak angket.
"Saya dukung angket. Secara personal siap menandatangani," ujarnya
Sebelummya, Fraski NasDem sudah melakukan komunikasi internal lintas partai dalam rangka penggunaan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Terbaru, komunikasi informal dijalin dengan Fraksi PDI Perjuangan
Baca Juga: Taklukkan Dua Rivalnya di Pilpres, Prabowo-Gibran Unggul di Kalimantan Barat
“Secara informal sudah ada pembicaraan (dengan fraksi PDI Perjuangan), tetapi kita lagi memastikan pematangan dari proses komunikasi ini,” kata anggota DPR Fraksi NasDem Taufik Basari dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Menurut Taufik, PDIP merupakan salah satu kunci. Mengingat, selain menjadi inisiator hak angket, PDIP juga merupakan partai terbesar di DPR saat ini.
“Karena mereka yang mengawali usulan hak angket ini dan juga sebagai fraksi terbesar dan kita menghormati, ya kita menunggu juga kesiapan PDI Perjuangan,” ujar Taufik.
Anggota Komisi III DPR ini menyampaikan Partai NasDem sedang mempersiapkan persyaratan pengajuan hak angket. Ia menegaskan ke depan NasDem tetap siap menggunakan hak angket, kendati tanpa PDIP.
Sementara itu mengenai kapan hak angket akan diajukan kepada pimpinan DPR, Taufik belum memberikan kepastian lantaran harus terukur.
“Artinya, substansinya harus kuat termasuk juga alasan-alasannya misalnya pelanggaran UU mana yang terjadi, kebijakan apa yang mau kita selidiki, atau penyalahgunaan anggaran mana yang selama ini terjadi, itu yang harus kita pastikan termuat dalam pengajuan hak angket kita,” tutur Taufik.