"Bisa kita terima dan kita sahkan ya? Bismillah sah," tuturnya.
Diketahui, jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut ini jadwalnya:
1. Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
2. Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
4. Penetapan Hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).