Suara.com - PDIP masih menjadi pemenang di Provinsi Bali dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hasil berbeda didapatkan oleh kandidat Pilpres yang diusung, pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang dikalahkan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini diketahui berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara nasional tingkat provinsi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (10/3/2024).
Dalam rapat tersebut, hadir para komisioner KPU dan jajaran KPU Provinsi Bali.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan, PDIP merupakan peraih suara terbanyak di Bali dengan 1.290.884 suara.
Baca Juga: Menyala Abangku! Cak Imin Laris Manis Dijepret Wanita Cantik saat CFD
Sementara, total jumlah suara sah dan tidak sah di Bali adalah 2.728.990. Artinya, PDIP memperoleh 47,3 persen suara di Bali.
Sementara, posisi kedua ditempati oleh partai Golkar. Meski jadi terbanyak kedua, perolehan suara partai lambang pohon beringin itu cukup jauh dari PDIP dengan 333.521 suara.
Selanjutnya, di posisi tiga ada partai Gerindra dengan 295.313 suara dan partai Demokrat yang menempati urutan empat mendapat 174.476 suara.
"Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) laki-laki 1.617.276 perempuan 1.652.240. Totalnya 3.269.516," ujar Gede.
Lalu, pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tetep laki-laku berjumlah 1.359.296 dan perempuan 1.369.604 sehungga totalnya adalah 2.728.900.
Baca Juga: Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Acak-acak Kandang Banteng di Bali, Ganjar-Mahfud Tumbang!
Berikut jumlah suara partai dan caleg tiap partai:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
-Suara partai: 13.794
-Jumlah suara sah parpol dan calon (legislatif): 41.628. - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
-Suara partai: 67.137
-Jumlah suara sah partai politik dan calon :295.313. - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
-Suara partai 189.943
-Jumlah suara partai dan calon: 1.290.884. - Partai Golongan Karya (Golkar)
-Suara partai: 50.674
-Jumlah suara partai dan calon 333.521. - Partai NasDem
-Suara partai 11.975
-Jumlah suara partai dan calon: 147.678 - Partai Buruh
-Suara partai:4.319
-Jumlah suara partai dan calon: 9.043 - Partai Gelora
-Suara partai:7.210
-Jumlah suara partai dan calon: 23.731 - Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
-Suara partai: 5.996
-Jumlah suara partai dan calon: 19.145 - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
-Suara partai: 3.970
-Jumlah suara partai dan calon: 22.984 - Hati Nurani Rakyat (Hanura)
-Suara partai: 2.758
-Jumlah suara partai dan calon: 9.851 - Partai Garuda
-Suara partai: 1.692
-Jumlah suara partai dan calon:4.600 - Partai Amanat Nasional (PAN)
-Suara partai: 2.018
-Jumlah suara partai dan calon: 6.683 - Partai Bulan Bintang (PBB)
-Suara partai: 443
Jumlah suara partai dan calon: 1.803 - Partai Demokrat
-Suara partai 16.520
-Jumlah suara partai dan calon: 174.476 - Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
-Suara partai: 24.661
Jumlah suara partai dan calon: 60.722 - Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
-Suara partai: 2.585
Jumlah suara partai dan calon: 10.531 - Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
-Suara partai 1.837
-Jumlah suara partai dan calon: 5.232 - Partai Ummat
-Suara Partai: 980
Jumlah suara partai dan calon: 2.16
Ketua KPU, Hasyim Asyari pun mengesahkan rekapitulasi suara Pileg di tingkat provinsi Bali ini.
"Ada tangapan? Cukup? Bisa kita terima dan kita sahkan? Bismillah sah," pungkas Hasyim.
Sebelumnya, dalam rapat pleno tersebur disampaikan pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 1.454.640 suara. Sementara di urutan kedua, Ganjar-Mahfud mendapat 1.127.134 suara.
Sementara, di posisi paling buncit, pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tertinggal jauh karena hanya memperoleh 99.233 suara.
Diketahui, jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Berikut ini jadwalnya:
- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).