Suara.com - Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara tertinggi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) di Bali. Prabowo-Gibran mengungguli pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Bali sendiri dikenal sebagai "kandang banteng" alias lumbung suara PDIP, selaku partai politik (parpol) yang mengusung Ganjar-Mahfud. Namun, nyatanya Prabowo-Gibran malah berhasil menang di provinsi tersebut.
Hal ini diketahui berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara nasional tingkat provinsi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (10/3/2024). Dalam rapat tersebut, hadir para komisioner KPU dan jajaran KPU Provinsi Bali.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan menyampaikan, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 1.454.640 suara. Sementara di urutan kedua, Ganjar-Mahfud mendapat 1.127.134 suara.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Gulung Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Bali, Ketua KPU RI: Bismillah Sah!
Sementara, di posisi paling buncit, pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tertinggal jauh karena hanya memperoleh 99.233 suara.
"Jumlah pengguna hak pilih, laki-laki 1.365.691 orang, perempuan 1.375.001 orang, jumlah total 2.740.692 orang," ujar Gede Lidartawan.
Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menggunakan hak pilihnya berjumlah 2.740.692 orang. Kemudian, ia juga menyampaikan ada 2.753 surat suara yang dikembalikan.
"Surat suara tidak digunakan termasuk cadangan 597.217," jelasnya.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari selaku pemimpin rapat pun mengesahkan penghitungan suara di Provinsi Bali Ini.
Baca Juga: Ditanya Bila Nanti Ditawari Jadi Menteri, Anies Baswedan: Kita Tunggu Waktu
"Ada catatan dari saksi pasangan calon? Cukup? Bisa kita terima dan kita sahkan ya. Bismillah sah," pungkas Hasyim.
Diketahui, jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut ini jadwalnya:
- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).