Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan alasannya mengubah jadwal pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Jadwal PSU Kuala Lumpur awalnya akan digelar pada Sabtu (9/3/2024) untuk metode kotak suara keliling (KSK) dan pencoblosan melalui tempat pemungutan suara (TPS) pada Minggu (10/3/2024).
Namun, akhirnya jadwal tersebut berubah dengan pelaksanaan pemungutan suara melalui KSK dan TPS pada hari yang sama yaitu Minggu (10/3/2024).
"Kemudian dengan berbagai macam pertimbangan dan juga masukan-masukan dari terutama dari teman-teman yang mengetahui persis situasi yang ada di Kuala Lumpur, kemudian kami putuskan, kami ubah menjadi PSU hanya pada satu hari yang sama, yaitu hari Ahad 10 Maret 2024 untuk metode TPS maupun KSK," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga: Perubahan Jadwal PSU Kuala Lumpur, Metode KSK dan TPS Digelar di Hari yang Sama
Lebih lanjut, Hasyim menyebut penghitungan suara untuk kedua metode pemungutan suara itu akan dilakukan secara bersamaan di kantor panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
"Begitu pemungutan suara selesai, kemudian tim KSK segera kembali ke kantor PPLN di Kuala Lumpur dan kemudian diadministrasikan di situ dan dilanjutkan dengan penghitungan suara bersama-sama dengan metode TPS," katanya.
Dia juga mengaku telah menyampaikan perubahan jadwal itu kepada para peserta pemilu, baik perwakilan dari masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden maupun partai politik.
"Selain itu, teman-teman dari KPU yang ada di Kuala Lumpur hari ini melakukan rapat dengan perwakilan-perwakilan peserta pemilu di Kuala Lumpur untuk menginformasikan kegiatan PSU dan sosialisasi penyampaian informasi tentang penyelenggaraan PSU juga sudah disampaikan ke berbagai macam komunitas yang ada di Kuala Lumpur," ujarnya.
"Maksudnya, komunitas warga Indonesia yang ada di Kuala Lumpur tentang hal itu, termasuk informasi tentang lokasi pemungutan suara ulang, metode TPS, supaya kemudian pemilih juga tahu dan nama-nama di dalam DPT itu sebagaimana ketentuan di undang-undang pemilu. Salinan DPT-nya juga kami sampaikan kepada peserta pemilu, baik itu pasangan calon maupun partai politik, baik itu di tingkat pusat maupun di tingkat Kuala Lumpur sudah kami sampaikan," katanya.
Baca Juga: KPU Pastikan Pemerintah Indonesia dan Malaysia Sudah Berkoordinasi Sebelum Digelar PSU Kuala Lumpur