Suara.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyampaikan bahwa ada kemungkinan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) direvisi terutama terkait penentuan kursi ketua DPR RI. Namun hal itu akan melihat tren ke depan.
Terlebih kata dia, proses rekapitulasi Pemilu 2024 masih berjalan, perolehan suara sementara PDIP dengan Golkar selisihnya sangat kecil.
"Kemungkinan ada (revisi), cuma kita lihat trennya. Sampai hari ini saya belum lihat lagi, apakah suara Golkar sudah melampaui PDIP," kata Bamsoet di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Kekinian, menurutnya, penentuan siapa yang mengisi kursi Ketua DPR RI dalam UU MD3 masih tergantung kepada perolehan kursi terbanyak.
Baca Juga: Bambang Soesatyo Naik Mobil Mewah Bentley S3 ke Sidang Tahunan, Belum Dilaporkan ke LHKPN?
"Ketua DPR sesuai dengan ketentuan UU MD3, maka ketua DPR diduduki oleh pemilik kursi terbanyak di parlemen," tuturnya.
Kendati begitu, Bamsoet menekankan, agar stabilitas politik tetap dijaga. Ia tak ingin penentuan kursi Ketua DPR RI menjadi hal yang gaduh.
"Menurut saya kita harus menjaga stabilitas politik dan suasana kondusuif pasca pemilu ini. Jangan lah memunculkan hal-hal yang membuat kita gaduh," tuturnya.
"Saya adalah orang pertama yang tidak setuju kalau ada dorongan perubahan di UU MD3," sambungnya.
Baca Juga: Bambang Soesatyo Siap Maju Jadi Ketum Golkar, Jika Masa Jabatan Airlangga Hartarto Resmi Berakhir