Suara.com - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyebut hak angket yang gulirkan ke DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak ada kaitannya dengan pemakzulan Presiden Jokowi. Menurutnya, dari sudut teknis prosedural hal itu berbeda.
Mahfud MD menjelaskan, jika hak angket yang digugat adalah kebijakan pemerintah, bukan paslon, bukan KPU yang juga akan dipersoalkan.
"Oleh sebab itu, angket itu tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan, angket itu ndak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden, karena dari sudut teknis prosedural berbeda," kata Mahfud ditemui wartawan di Kawasan Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Ia menyampaikan, jika angket nanti misalnya akan menyimpulkan penyalahgunaan anggaran negara, yang kedua, telah terjadi korupsi.
"Nah kalau korupsi itu pemakzulan kan. Nah itu nanti dibentuk panitia pemakzulan beda lagi, dan itu lama," beber Mahfud.
"Mungkin ada indikasi tindak pidana, itu nanti akibat hukumnya bukan pemakzulan, hukum pidana biasa. Nah itu normatifnya begitu kalau angket itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, jika angket berujung pemakzulan itu melalui proses yang lama dan panjang. Untuk itu, ia menegaskan, tidak ada hasil angket pemakzulan.
"Tidak akan ada hasil angket, presiden makzul, ndak bisa. Harus hanya rekomendasi bahwa penggunaan anggaran salah, baru nanti kalau salah itu terkait dengan lima hal, korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara,
lalu ada tindak pidananya, dan ada pelanggaram etik ya, itu baru proses sendiri pemakzulan. Yang itu diusulkan oleh 1/3 anggota DPR, sidang sekian lama, lalu pembentukan komisi, lalu sidang pleno dihadiri 2/3, keputusan disetujui 2/3, itu lama," katanya.
"Oleh sebab itu, angket yang sekarang ini ndak ada hubungan langsung dengan pemakzulan, tapi bisa saja ada kaitan pidananya yang itu tidak terikat waktu Oktober atau kapanpun, kalau pidana tuh kan lama ya, kedaluwarsa."
Baca Juga: Mahfud Sampaikan Update Terbaru Soal Hak Angket: Rancangannya Serius, Naskah Akademiknya Tebal