Polisi Buru 5 Buronan Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi, Begini Motif Si Dalang Provokator!

Jum'at, 08 Maret 2024 | 10:55 WIB
Polisi Buru 5 Buronan Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi, Begini Motif Si Dalang Provokator!
Salah satu tersangka kasus perusakan rumah Ketua PPK di Sukabumi saat diinterogasi petugas. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lima terduga kasus perusakan rumah milik Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibeureum Aden Badri kekinian masih buron. Polisi pun masih mengejar para pelaku terkait kasus perusakan rumah Ketua PPK di Jalan Pembangunan Selakaso, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (2/3) dini hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengaku baru menangkap dua pria berinisial IT (47) dan OS (35) yang kini menjadi tersangka lantaran ikut merusak rumah Ketua PPK Aden Badri.

"Sebelumnya, pada Senin (4/3) kami telah menangkap dua terduga pelaku perusakan dengan inisial IT (47) dan OS (35). Kedua tersangka ditangkap di rumah IT di Kampung Loasari, RT 01/01, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi," katanya dikutip dari Antara, Jumat (8/3/2024).

Berdasar hasil pemeriksaan kedua tersangka, total pelaku yang merusak rumah Ketua PPK itu berjumlah tujuh orang. Polisi baru mengantongi identitas tiga dari lima pelaku yang kini buron. Ketiganya berinisial E, Aa dan A. Sementara dua lainnya belum dikenal.

Baca Juga: Ini Tiga Parpol yang Keluarkan Dana Kampanye Terbanyak di Pemilu 2024

Adapun otak dari kasus ini adalah IT yang berperan memprovokasi enam rekannya untuk melakukan perusakan terhadap rumah Ketua PPK Cibeureum tersebut. Motif perusakan itu diduga karena tersangka kecewa dengan hasil pemilu. 

"IT merasa kecewa kepada Aden Badri kemudian memprovokasi enam rekannya untuk merusak rumah milik Ketua PPK Cibeureum itu, beruntung saat kejadian pemilik rumah sedang tidak ada di lokasi karena tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Sukabumi," tambahnya.

Bagus mengatakan untuk kedua tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Di sisi lain, pihaknya mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak mengatakan kasus ini pada Pemilu 2024. Kemudian menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polres Sukabumi Kota dan ia pun menjamin akan bekerja maksimal dan profesional serta tidak tebang pilih. (Antara)

Baca Juga: PPK Tapos Diintimidasi Massa Pendukung Caleg, KPU Tegaskan Rekap Suara Tetap Lanjut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI