Suara.com - Wakil Presiden Ma’ruf Amin turut mengomentari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghentikan penayangan grafik Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap dalam penghitungan suara Pemilu 2024. Orang nomor dua di Indonesia ini menyebut hasil perhitungan di Sirekap bukan hasil resmi.
Menurutnya hasil resmi Pemilu 2024 nantinya akan diumumkan KPU setelah proses penghitungan seluruhnya rampung dilaksanakan.
"Masalah Sirekap, saya kira itu bukan menunjukkan hasil (resmi) daripada Pemilu itu ya. Maksudnya (hasil resminya) itu nanti, ada pengumuman resmi, nanti kalau sudah diumumkan oleh KPU,” kata Ma'ruf Amin di Pondok Pesantren Daarul Archam,Kabupaten Tangerang, Banten Kamis (07/03/2024).
Ma’ruf Amin bilang, jika terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan dengan penetapan hasil Pemilu 2024, terdapat jalur resmi yang dapat ditempu.
"Kalau ada masalah bisa dilakukan seperti yang sudah ada mekanismenya ya, misalnya ada ketidakpuasan, ketidakpercayaan, itu kan ada jalur resminya, baik melalui Bawaslu [atau] melalui MK. Saya kira bisa seperti itu,” ujarnya.
Penjelasan KPU
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan saat ini KPU hanya menampilkan formulir model C hasil penghitungan suara dari tempat pemungutan suara (TPS) yang diunggah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melalui Sirekap.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham kepada wartawan, Rabu (6/3).
Menurut dia, fungsi utama dari laman Pemilu2024.kpu.go.id adalah publikasi foto formulir Model C Hasil plano.
Baca Juga: Wacana Hak Angket Terus Bergulir, Wapres Maruf Tak Mau Sampai Jokowi Dimakzulkan
Idham menegaskan foto formulir Model C Hasil plano merupakan bukti otentik yang diunggah KPPS di TPS. Terlebih, penghitungan suara di TPS disaksikan oleh saksi peserta pemilu, diawasi oleh Pengawas TPS, dan dipantau oleh pemantau terdaftar.