Usut Kasus Politik Uang, Bawaslu Jakpus Panggil Dua Caleg Demokrat Besok

Kamis, 07 Maret 2024 | 18:22 WIB
Usut Kasus Politik Uang, Bawaslu Jakpus Panggil Dua Caleg Demokrat Besok
Caleg Partai Demokrat untuk Dapil DKI Jakarta II, Melani Leimena Suharli. (Dok. Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memanggil dua orang calon anggota legislatif atau caleg dari partai Demokrat yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan politik uang.

Caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2 Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7 Ali Muhammad Johan akan dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Jakpus pada Jumat, 8 Maret 2024.

Anggota Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro mengatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi dari pelapor dan saksi dalam kasus ini.

“Pelapor dan saksi sudah. Cuma, terlapornya baru kami undang besok,” kata Dimas kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Profil Dan Kekayaan Denny Cagur, Pelawak yang Lolos Anggota Dewan 2024

Menurut dia, klarifikasi terhadap tindakan dugaan politik uang yang dilakukan dua caleg Partai Demokrat akan dilakukan secara tertutup.

"Penanganan dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg Partai Demokrat (berjumlah) dua orang," ujar Dimas.

"Kalau untuk klarifikasi kan sifatnya rahasia ya, internal. Tapi nanti kan bisa diinikan (disampaikan secara terbuka setelah pemeriksaan," tambah dia.

Lebih lanjut, Dimas menegaskan penanganan kasus dugaan politik uang ini bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.

Sebab, perkara dugaan politik uang yang melibatkan peserta pemilu merupakan salah satu pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana pemilu.

Baca Juga: Grafik dan Angka Perolehan Suara Tak Muncul di Publikasi Sirekap, Bawaslu: Berapa Lama?

"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya kan pidana pemilu kan. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdunya juga, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan juga. Masih proses," tutur Dimas.

Sebelumnya, Bawaslu RI Puadi mengonfirmasi adanya penanganan kasus dugaan pelanggaran politik uang dua caleg Partai Demokrat telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi saat dikonfirmasi pada Senin (4/3).

"Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," lanjut dia.

Bawaslu sebelumnya telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor bernama Helly Rohatta atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.

Helly melaporkan Melani dan Ali yang diduga memberikan uang pada masa tenang kampanye Pemilu 2024, tepatnya pada h-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.

Untuk itu, Melani dan Ali disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Mereka terancam terkena sanksi yang termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yaitu, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI