Usut Kasus Politik Uang, Bawaslu Jakpus Panggil Dua Caleg Demokrat Besok

Kamis, 07 Maret 2024 | 18:22 WIB
Usut Kasus Politik Uang, Bawaslu Jakpus Panggil Dua Caleg Demokrat Besok
Caleg Partai Demokrat untuk Dapil DKI Jakarta II, Melani Leimena Suharli. (Dok. Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memanggil dua orang calon anggota legislatif atau caleg dari partai Demokrat yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan politik uang.

Caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2 Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7 Ali Muhammad Johan akan dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Jakpus pada Jumat, 8 Maret 2024.

Anggota Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro mengatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi dari pelapor dan saksi dalam kasus ini.

“Pelapor dan saksi sudah. Cuma, terlapornya baru kami undang besok,” kata Dimas kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Menurut dia, klarifikasi terhadap tindakan dugaan politik uang yang dilakukan dua caleg Partai Demokrat akan dilakukan secara tertutup.

"Penanganan dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg Partai Demokrat (berjumlah) dua orang," ujar Dimas.

"Kalau untuk klarifikasi kan sifatnya rahasia ya, internal. Tapi nanti kan bisa diinikan (disampaikan secara terbuka setelah pemeriksaan," tambah dia.

Lebih lanjut, Dimas menegaskan penanganan kasus dugaan politik uang ini bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.

Sebab, perkara dugaan politik uang yang melibatkan peserta pemilu merupakan salah satu pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana pemilu.

Baca Juga: Profil Dan Kekayaan Denny Cagur, Pelawak yang Lolos Anggota Dewan 2024

"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya kan pidana pemilu kan. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdunya juga, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan juga. Masih proses," tutur Dimas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI