Mitigasi Potensi Sengketa Pemilu, MK Ngaku Siap Hadapi PHPU

Kamis, 07 Maret 2024 | 10:52 WIB
Mitigasi Potensi Sengketa Pemilu, MK Ngaku Siap Hadapi PHPU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023)[ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengaku sudah siap menghadapi sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) jelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun batas akhir penetapan hasil Pemilu 2024 akan diumumkan oleh KPU pada 20 Maret 2024 mendatang. Setelah penetapan itu, sengketa pemilu bisa diajukan ke MK.

“Sudah, sudah kami (siap),” kata Suhartoyo di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024) malam.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berfoto dengan Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur (kiri) seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan0.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berfoto dengan Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur (kiri) seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan0.

Untuk itu, Suhartoyo mengaku pihaknya telah melakukan mitigasi perihal potensi perkara yang akan digugat dalam sengketa Pemilu 2024.

Baca Juga: PKS Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Untungkan NasDem dan PAN di Depok-Bekasi

“Kami hanya mitigasi itu sesuai dengan permohonan permohonan yang tahun-tahun sebelumnya, 5 tahun yang lalu, 10 tahun yang lalu itu kira-kira jumlah perkaranya sekian,” ujar Suhartoyo.

Untuk penyelesaian sengketa Pilpres 2024 dengan tiga pasangan calon, kemungkinan akan ada dua pasangan yang mengajukan keberatan hasil pemilu.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Kalau Pilpres seperti yang disampaikan tadi tuh selama ini kan hanya satu pemohon karena hanya dua pasang. Terus kan nah hari ini tiga pasang, apakah akan ada lebih dari satu pasang yang mengajukan gugatan atau tidak, kami tidak tahu,” tutur Suhartoyo.

Kemudian, untuk sengketa Pileg, dia memprediksi perkaranya akan lebih banyak dari pemilu sebelumnya. Sebab,  saat ini sudah ada pemekaran provinsi dan penambahan daerah pemilihan (dapil).

Baca Juga: Diam-diam NasDem dan PDIP Sudah Bahas Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI