Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengaku sudah siap menghadapi sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) jelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun batas akhir penetapan hasil Pemilu 2024 akan diumumkan oleh KPU pada 20 Maret 2024 mendatang. Setelah penetapan itu, sengketa pemilu bisa diajukan ke MK.
“Sudah, sudah kami (siap),” kata Suhartoyo di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024) malam.
Untuk itu, Suhartoyo mengaku pihaknya telah melakukan mitigasi perihal potensi perkara yang akan digugat dalam sengketa Pemilu 2024.
Baca Juga: PKS Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Untungkan NasDem dan PAN di Depok-Bekasi
“Kami hanya mitigasi itu sesuai dengan permohonan permohonan yang tahun-tahun sebelumnya, 5 tahun yang lalu, 10 tahun yang lalu itu kira-kira jumlah perkaranya sekian,” ujar Suhartoyo.
Untuk penyelesaian sengketa Pilpres 2024 dengan tiga pasangan calon, kemungkinan akan ada dua pasangan yang mengajukan keberatan hasil pemilu.
“Kalau Pilpres seperti yang disampaikan tadi tuh selama ini kan hanya satu pemohon karena hanya dua pasang. Terus kan nah hari ini tiga pasang, apakah akan ada lebih dari satu pasang yang mengajukan gugatan atau tidak, kami tidak tahu,” tutur Suhartoyo.
Kemudian, untuk sengketa Pileg, dia memprediksi perkaranya akan lebih banyak dari pemilu sebelumnya. Sebab, saat ini sudah ada pemekaran provinsi dan penambahan daerah pemilihan (dapil).
Baca Juga: Diam-diam NasDem dan PDIP Sudah Bahas Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024