Suara.com - PKS mengklaim menemukan adanya dugaan penggelembungan suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI yang hanya menguntungkan dua partai yakni NasDem dan PAN.
Kasus tersebut terjadi di Dapil Jawa Barat VI yakni Depok dan Bekasi.
Baca Juga:
Digoda 16 Persen, Ganjar Beri Jawabannya Tak Terduga
Baca Juga: Susul Komeng, Pelawak Denny Cagur Jadi Anggota Dewan: 10 Besar Caleg Suara Terbanyak
Terungkap Maksud Kunjungan Gibran ke Inggris, Gerak Cepat 'Mas Wapres' untuk Program Hilirisasi?
Selepas Ditinggal Ganjar, Bursa Cagub Jateng Mulai Ramai Diisi Tokoh Muda, Siapa Saja?
Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri mengatakan, penggelembungan suara itu ditemukan saksi PKS yang bertugas di level panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Beberapa contoh kasus penggelembungan suara di beberapa kecamatan Kota Depok dan Kota Bekasi berdasar temuan dari saksi-saksi PPK PKS yang bertugas," ucap Mabruri dalam keterangannya dikutip Kamis (7/3/2024).
Mabruri menyebut laporan pertama didapatkan dari Kecamatan Sukmajaya, Depok.
Baca Juga: Waktu Penyelesaian Sengketa Pilpres 14 Hari Tak Ideal, Ketua MK Minta Dimaklumi Kalau Ada Kekurangan
Berdasarkan laporan pada 4 Maret 2024, ada ketidaksesuaian perolehan suara untuk DPR RI khususnya dari Partai NasDem yang jumlahnya meningkat dari 7.250 menjadi 9.756 suara atau terjadi penambahan suara 2.506 suara.
Alhasil, saksi PPK PKS meminta agar dilakukan proses penghitungan suara ulang dengan mengacu pada dokumen atau file C-Hasil.
"Setelah pengecekan ulang, akhirnya suara kembali sesuai dengan penghitungan semula," jelas Mabruri.
Kejadian serupa juga terjadi di Kecamatan Sawangan, Depok.
Berdasarkan laporan dari Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono, ada penggelembungan suara Partai NasDem untuk DPR RI, di Kelurahan Kedaung 153, Kelurahan Sawangan Baru 177, dan Kelurahan Pengasinan 250 yang diambil dari suara tidak sah.
Lebih lanjut, Mabruri menerangkan penggelembungan suara turut terjadi di Kota Bekasi tepatnya di dua kecamatan yakni Kecamatan Pondok Gede dan Kecamatan Bekasi Barat. Kali ini, partai yang diuntungkan adalah PAN.
"Berdasarkan laporan dari DPC PKS Pondok Gede dan saksi-saksi PPK PKS yang bertugas, pada 2 Maret 2024 ditemukan ketidaksesuaian perolehan suara untuk DPR RI khususnya dari PAN yang bertambah hingga 520 suara," tutur Mabruri.
"Terdistribusi di beberapa kelurahan, antara lain Kelurahan Jatiwaringin naik 105 suara, Kelurahan Jatibening naik 100 suara, Kelurahan Jatimakmur naik 100 suara, Kelurahan Jatibening Baru naik 115 suara, dan Kelurahan Jati Cempaka naik 100 suara. Melalui proses advokasi, akhirnya suara kembali sesuai dengan penghitungan semula," tambahnya.
Selain di Pondok Gede, ada pula kasus penggelembungan suara di Kecamatan Bekasi Barat. Saksi PKS menemukan kejanggalan pada proses penghitungan suara DPR RI dari PAN yang melonjak hingga 630 suara.
Salah satu modus penggelembungan suara yang diduga dilakukan adalah mengambil suara pemilih yang tidak terpakai.
"Itu terjadi di beberapa kelurahan dengan mengambil suara yang tidak terpakai yang dijadikan tambahan pemilih. Kelurahan Bintara naik 300 suara, Kelurahan Bintara Jaya naik 30 suara, dan Kelurahan Kranji naik 300 suara. Setelah proses advokasi oleh para saksi PKS, jumlah suara kembali sesuai dengan semestinya," ujar Mabruri.
Atas sejumlah temuan kasus penggelembungan suara tersebut, Mabruri menyampaikan PKS mendesak pihak penyelenggara Pemilu untuk bersikap jujur, adil, dan tidak mencurangi penghitungan suara.
"Kami akan bersikap tegas dan akan memproses secara hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku jika kecurangan masih berlanjut dan tidak ada perbaikan," pungkasnya.