Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa ini bakal bergulir di MK usai penetapan hasil Pemilu 2024 yang makssimal akan dilakukan KPU pada 20 Maret 2024.
Anggota KPU Mochamad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim penyelesaian sengketa pemilu di MK untuk pilpres dan pileg.
"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer)," kata Afif kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
KPU kata Afif, juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, hingga sampai ke level kejadian-kejadian di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga: Saat Kaesang Geram dengan Praktik Nepotisme: Malu Dong, Bikin Hancur Indonesia
Pada prinsipnya, tambah dia, KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal. Mereka juga menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.
"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ungkap Afif.
Sekadar informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Hal serupa juga berlaku untuk pengajuan permohonan sengketa pileg.
Kemudian, MK akan melakukan penyelesaian sengketa pilpres dengan tenggat waktu 14 hari, sementara sengketa pileg memiliki jangka waktu 30 hari hingga sidang putusan.
Penetapan Pemenang Pilpres 2024
Baca Juga: NasDem dan PKB Kompak Ambang Batas Parlemen 7 Persen, PKS Masih Belum Tentukan Sikap
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 413 ayat (1) disebutkan bahwa penetapan hasil pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.
Hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 sebelumnya berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, maka jika dihitung 35 hari setelahnya, maka hasil pemenang Pilpres 2024 akan diumumkan paling lambat pada 20 Maret 2024.