Pengamat Pertanyakan Signifikansi Pansus Kecurangan Pemilu di DPD, Begini Penjelasannya

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 07 Maret 2024 | 03:00 WIB
Pengamat Pertanyakan Signifikansi Pansus Kecurangan Pemilu di DPD, Begini Penjelasannya
Ilustrasi Pemilu. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembentukan Pansus Pemilu 2024 yang diinisiasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai tidak memiliki kekuatan signifikan dalam konstelasi politik lantaran lembaga berisi para senator itu tidak memiliki kewenangan yang mumpuni.

Pernyataan tersebut disampaikan Pengamat politik Ujang Komarudin. Ia bahkan menyatakan keberadaan pansus tersebut tidak akan terlalu mengikat dan tidak berdampak besar pada konstelasi politik karena berdasarkan undang-undang, DPD memiliki kewenangan yang minim.

"Mungkin ingin meramaikan narasi politik Indonesia, juga tidak ingin ketinggalan oleh DPR begitu," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Rabu.

Ujang menduga pembentukan pansus di DPD hanya sebatas untuk menyelidiki dugaan kecurangan-kecurangan, lantaran ada senator petahana yang diprediksi kalah pada Pemilu 2024.

"Ya mestinya jangan begitu, kalau mau buat pansus, ya, untuk kepentingan yang lebih besar, jadi saya melihat, ya, itu terserah DPD," katanya.

Baca Juga: Diajak Sahroni NasDem Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Begini Respons Habiburokhman Gerindra

Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa kewenangan penyelidikan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ada di DPR karena lembaga perwakilan itu yang bisa menggulirkan hak angket.

"Mekanismenya, ya, lihat saja nanti, DPD kerjanya seperti apa, kerjanya saya tidak tahu, saya melihatnya, ya, itu mungkin mainan politiknya DPD," katanya.

Sebelumnya diberitakan, DPD menyepakati pembentukan Pansus Pemilu 2024 pada Sidang Paripurna Ke-9 DPD RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023—2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Langkah itu dilakukan untuk merespons Laporan Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu yang dibentuk DPD di setiap provinsi, karena menemukan sejumlah indikasi kecurangan pemilu.

DPD pun kemudian menyikapi laporan tersebut dengan mengagendakan memanggil KPU, Bawaslu, Kapolri, dan pihak terkait melalui Komite I.

Baca Juga: Ogah Ikut-ikutan, PPP Sindir Hujan Interupsi soal Hak Angket: Jangan Cuma jadi Panggung Politik Hiruk Pikuk Saja!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI