Grafik dan Angka Perolehan Suara Tak Muncul di Publikasi Sirekap, Bawaslu: Berapa Lama?

Rabu, 06 Maret 2024 | 21:24 WIB
Grafik dan Angka Perolehan Suara Tak Muncul di Publikasi Sirekap, Bawaslu: Berapa Lama?
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mempertanyakan lamanya waktu bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan informasi grafik dan angka dari perolehan suara secara real count pada laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Bagja menyebut, pihaknya hanya meminta KPU untuk menghentikan sementara informasi perolehan suara untuk dilakukan perbaikan terhadap banyaknya temuan data anomali atau data yang tidak sesuai antara C Hasil Plano dengan konversi di Sirekap.

“Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan. Nah sekarang kan sudah dihentikan misalnya, berapa lama pertanyaannya. Kemudian kenapa itu tidak presisi? Itu juga sampai sekarang belum dijelaskan,”kata Bagja kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Padahal, dia menilai informasi rekapitulasi penghitungan suara pada laman publikasi Sirekap bisa menjadi pembanding antara data yang masuk dengan C Hasil Plano dari tempat pemungutan suara (TPS) yang diunggah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Kan seharusnya ada formulir DA, DA1, DB dan ini bisa ditampilkan ke kecamatan, sehingga masyarakat bisa melihat perbedaan jika ada perbedaan, jika ada permasalahan antara C Hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi,” ujar Bagja.

Sebelumnya, KPU menegaskan grafik dan angka perolehan suara pada laman publikasi Sirekap tidak akan kembali dimunculkan.

“Grafik angka perolehan suara tidak akan ditampilkan kembali,”kata Anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Meski begitu, Idham memastikan laman publikasi Pemilu2024.kpu.go.id tetap akan menampilkan formulir C hasil penghitungan suara dari tempat pemungutan suara (TPS).

"Foto formulir Model C Hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar,” ujar Idham.

Baca Juga: KPU Tegaskan Takkan Suguhkan Lagi Angka Perolehan Suara Pemilu 2024 di Laman Sirekap

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa saat ini umumnya rekapitulasi suara sedang berlangsung di KPU Provinsi. Kemudian, masing-masing KPU Provinsi akan mempublikasikan perolehan suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI