Grafik dan Angka Perolehan Suara Tak Muncul di Publikasi Sirekap, Bawaslu: Berapa Lama?

Rabu, 06 Maret 2024 | 21:24 WIB
Grafik dan Angka Perolehan Suara Tak Muncul di Publikasi Sirekap, Bawaslu: Berapa Lama?
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mempertanyakan lamanya waktu bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan informasi grafik dan angka dari perolehan suara secara real count pada laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Bagja menyebut, pihaknya hanya meminta KPU untuk menghentikan sementara informasi perolehan suara untuk dilakukan perbaikan terhadap banyaknya temuan data anomali atau data yang tidak sesuai antara C Hasil Plano dengan konversi di Sirekap.

“Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan. Nah sekarang kan sudah dihentikan misalnya, berapa lama pertanyaannya. Kemudian kenapa itu tidak presisi? Itu juga sampai sekarang belum dijelaskan,”kata Bagja kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Padahal, dia menilai informasi rekapitulasi penghitungan suara pada laman publikasi Sirekap bisa menjadi pembanding antara data yang masuk dengan C Hasil Plano dari tempat pemungutan suara (TPS) yang diunggah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Baca Juga: KPU Tegaskan Takkan Suguhkan Lagi Angka Perolehan Suara Pemilu 2024 di Laman Sirekap

“Kan seharusnya ada formulir DA, DA1, DB dan ini bisa ditampilkan ke kecamatan, sehingga masyarakat bisa melihat perbedaan jika ada perbedaan, jika ada permasalahan antara C Hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi,” ujar Bagja.

Sebelumnya, KPU menegaskan grafik dan angka perolehan suara pada laman publikasi Sirekap tidak akan kembali dimunculkan.

“Grafik angka perolehan suara tidak akan ditampilkan kembali,”kata Anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Meski begitu, Idham memastikan laman publikasi Pemilu2024.kpu.go.id tetap akan menampilkan formulir C hasil penghitungan suara dari tempat pemungutan suara (TPS).

"Foto formulir Model C Hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar,” ujar Idham.

Baca Juga: Hilangkan Angka Perolehan Suara Pemilu 2024 di Sirekap, KontraS: KPU Gagal Transparan!

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa saat ini umumnya rekapitulasi suara sedang berlangsung di KPU Provinsi. Kemudian, masing-masing KPU Provinsi akan mempublikasikan perolehan suara.

“Bagi KPU di daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasinya, wajib mempublikasikan hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu ke publik. Kini masyarakat dapat mengaksesnya. Oleh karena itu, sekarang Sirekap difokuskan untuk tampilkan foto formulir Model C Hasil Plano, yang selama ini pada umumnya pengakses Sirekap tidak melihatnya,” tutur Idham.

Publikasi ini dilakukan oleh KPU Provinsi melalui laman publikasi dari masing-masing provinsi berupa website dan media sosial.

“Ini adalah bukti dimana hasil rekapitulasi berjenjang atau manual dipublikasikan oleh rekapitulator (KPU Kabupaten/Kota),” tambah Idham.

Sekadar informasi, KPU mengakui pihaknya menghentikan tampilan grafik dan angka yang menunjukkan perolehan suara sementara pada real count. Idham menjelaskan saat ini KPU hanya menampilkan formulir model C hasil penghitungan suara dari TPS yang diunggah KPPS melalui Sirekap.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Menurut dia, fungsi utama dari laman Pemilu2024.kpu.go.id adalah publikasi foto formulir Model C Hasil plano.

Idham menegaskan foto formulir Model C Hasil plano merupakan bukti otentik yang diunggah KPPS di TPS. Terlebih, penghitungan suara di TPS disaksikan oleh saksi peserta pemilu, diawasi oleh Pengawas TPS, dan dipantau oleh pemantau terdaftar.

“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota akan jadi polemiks dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” ujar Idham.

Untuk itu, tambah dia, KPU tetap menampilkan model C hasil plano sebagai bukti otentik yang dianggap perlu diperhatikan publik.

Pasalnya, Idham menilai selama ini publik lebih banyak melihat konversi dara Sirekap ketimbang memperhatikan formulir C hasil plano yang juga ditampilkan pada laman publikasi.

"Memberikan informasi yang akurat karena selama ini foto formulir Model C.Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap,” tandas Idham.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI