Dua Caleg Demokrat
Sebelumnya, Bawaslu mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mengusut dugaan politik uang yang melibatkan calon anggota legislatif dari partai Demokrat.
Anggota Bawaslu Puadi menyebut saat ini proses hukum pelaporan dua orang caleg Partai Demokrat itu sedang dalam tahap ajudikasi.
"Benar, laporan (dugaan pelanggaran politik uang Melani dan Johan masuk) ke Bawaslu RI, dilimpahkan sesuai locus delictinya," kata Puadi kepada wartawan, Senin (4/3).
Dalam kasus ini, dia memastikan Caleg DPR RI nomor urut 1 di Dapil DKI Jakarta 2 Melani Leimena Suharli, dan Caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 di Dapil DKI Jakarta 7 Ali Muhammad Johan akan diperiksa sebagai pihak Terlapor.
Awalnya, dia menyebut Melani dan Ali diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan karena tempat kejadian perkaranya ada di wilayah tersebut.
Puadi menjelaskan politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilu sehingga penanganan kasusnya Bawaslu perlu berkolaborasi dengan Polisi dan Kejasaan.
"Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," ujar Puadi.
Menurut dia, pada Jumat, 1 Maret 2024 Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.
Baca Juga: Sudirman Said Sebut Timnas AMIN Bakal Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK
Helly melaporkan Melani dan Ali yang diduga memberikan uang pada masa tenang kampanye Pemilu 2024, tepatnya pada h-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.