Suara.com - Calon legislatif atau Caleg DPR RI dari Dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli dan caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan dilaporkan ke Bawaslu atas kasus dugaan politik uang atau money politic. Keduanya merupakan kader Partai Demokrat.
Anggota Bawaslu RI bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Puadi membenarkan laporan tersebut. Puadi menyebut Melani dan Ali masih memiliki hubungan keluarga yakni ibu dan anak.
Puadi menyebut Melani dan Ali dilaporkan karena diduga melakukan politik uang sehari jelang pemungutan suara Pemilu 2024. Keduanya melakukan money politic di dua lokasi yakni Johar Baru, Jakarta Pusat serta Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Betul Bawaslu pada 21 Februari 2024 telah menerima dua laporan dugaan perbuatan politik uang yang terkait dengan salah satu calon anggota DPR RI Dapil 2 dan caleg DPRD DKI dapil 7,” kata Puadi kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, menyatakan pihaknya menghormati proses pengusutan kasus money politic yang diduga dilakukan oleh Melani dan Ali.
“Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya,” tutur dia.
Meski begitu, Mujiyono belum menerangkan langkah yang akan diambil Partai Demokrat bila Melani dan Ali terbukti melakukan politik uang.
Lebih lanjut, Mujiyoni menyebut Demokrat akan mengikuti proses yang sedang berjalan saat ini.
“Kita ikuti prosesnya dulu ya,” tambah dia.
Baca Juga: KPU Tegaskan Takkan Suguhkan Lagi Angka Perolehan Suara Pemilu 2024 di Laman Sirekap
Sementara itu, Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyampaikan pihak DPP akan memonitor perkembangan kasus Melani dan Ali.
“Jika ada caleg-caleg Demokrat yang dilaporkan ke Bawaslu, tentu saja akan menjadi perhatian kami. Kami akan terus memonitor. Nantinya akan kami koordinasikan dengan BHPP DPP Partai Demokrat untuk dilakukan pendampingan,” jelas Kamhar.