Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, grafik dan angka perolehan suara pada laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak akan kembali dimunculkan.
“Grafik angka perolehan suara tidak akan ditampilkan kembali,” kata Anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga:
Diduga Ada Main, Anggota Bongkar Kelakuan Ketua PPK Bekasi Timur Bekukan Sirekap Sembari Menangis
Crazy Rich Cilegon Siap All Out Nyalon Wali Kota, Harta Kekayaan Capai Rp67,9 Miliar
Digoda 16 Persen, Ganjar Beri Jawabannya Tak Terduga
Meski begitu, Idham memastikan laman publikasi Pemilu2024.kpu.go.id tetap akan menampilkan formulir C hasil penghitungan suara dari tempat pemungutan suara (TPS).
“Foto formulir Model C Hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar,” ujar Idham.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa saat ini umumnya rekapitulasi suara sedang berlangsung di KPU Provinsi. Kemudian, masing-masing KPU Provinsi akan mempublikasikan perolehan suara.
Baca Juga: Ketua PPK Bekasi Timur Menghilang Pasca Kasus Penggelembungan Suara, Ditangkap Polisi?
“Bagi KPU di daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasinya, wajib mempublikasikan hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu ke publik. Kini masyarakat dapat mengaksesnya. Oleh karena itu, sekarang Sirekap difokuskan untuk tampilkan foto formulir Model C Hasil Plano, yang selama ini pada umumnya pengakses Sirekap tidak melihatnya,” tutur Idham.