Suara.com - Tiga fraksi mengusulkan hak angket digulirkan di DPR RI guna menguak dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Jauh sebelumnya, kakek dari capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, R Margono Djojohadikusumo juga pernah mengajukan hak angket ke DPR RI.
Baca Juga:
Crazy Rich Cilegon Siap All Out Nyalon Wali Kota, Harta Kekayaan Capai Rp67,9 Miliar
Digoda 16 Persen, Ganjar Beri Jawabannya Tak Terduga
Diduga Ada Main, Anggota Bongkar Kelakuan Ketua PPK Bekasi Timur Bekukan Sirekap Sembari Menangis
Margono mengajukan hak angket ketika masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada 1950-an.
Kala itu, Margono mengusulkan DPR untuk dapat menggunakan hak angketnya. Usulannya tersebut disampaikan untuk membuka fakta untung rugi penggunaan devisa oleh pemerintah sesuai dengan UU Pengawasan Devisen 1940.
Hak angket sempat berjalan di parlemen.
Baca Juga: Kaki Prabowo Subianto Pincang Selalu Jadi Sorotan, Mantan Ajudan Ungkap Penyebabnya
Akan tetapi, hak angket tersebut tidak jalan dengan semestinya hingga Pemilu 1955 rampung digelar.