Kakeknya Prabowo Pernah Ajukan Hak Angket di DPR, Soal Kecurangan Pemilu Juga?

Rabu, 06 Maret 2024 | 12:16 WIB
Kakeknya Prabowo Pernah Ajukan Hak Angket di DPR, Soal Kecurangan Pemilu Juga?
Prabowo Subianto. (Instagram/prabowo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga fraksi mengusulkan hak angket digulirkan di DPR RI guna menguak dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Jauh sebelumnya, kakek dari capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, R Margono Djojohadikusumo juga pernah mengajukan hak angket ke DPR RI.

Baca Juga:

Crazy Rich Cilegon Siap All Out Nyalon Wali Kota, Harta Kekayaan Capai Rp67,9 Miliar

Baca Juga: Kaki Prabowo Subianto Pincang Selalu Jadi Sorotan, Mantan Ajudan Ungkap Penyebabnya

Digoda 16 Persen, Ganjar Beri Jawabannya Tak Terduga

Diduga Ada Main, Anggota Bongkar Kelakuan Ketua PPK Bekasi Timur Bekukan Sirekap Sembari Menangis

Margono mengajukan hak angket ketika masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada 1950-an.

Kala itu, Margono mengusulkan DPR untuk dapat menggunakan hak angketnya. Usulannya tersebut disampaikan untuk membuka fakta untung rugi penggunaan devisa oleh pemerintah sesuai dengan UU Pengawasan Devisen 1940.

Hak angket sempat berjalan di parlemen.

Baca Juga: Intip Liburan Mewah Putri Zulhas ke Dubai: Makan Enak di Resor Super Mahal

Akan tetapi, hak angket tersebut tidak jalan dengan semestinya hingga Pemilu 1955 rampung digelar.

Wakil Presiden Bung Hatta tengah berbincang dengan kakek capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, Margono Djojohadikusumo (kanan). [akun X @fadlizon]
Wakil Presiden Bung Hatta tengah berbincang dengan kakek capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, Margono Djojohadikusumo (kanan). [akun X @fadlizon]

Setelah Margono, hak angket beberapa kali diusulkan untuk bergulir di DPR dengan berbagai masalahnya masing-masing.

Salah satunya pernah digulirkan di era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur untuk menguak kasus Buloggate dan Bruneigate.

Hak angket bergulir untuk menentang dekrit yang dikeluarkan Gus Dur untuk membubarkan parlemen.

Sebagai bentuk perlawanan, DPR menggunakan hak angketnya di kasus bulog serta sumbangan dari Sultan Brunei Hassanal Bolkiah untuk rakyat Aceh sebesar 2 juta dollar AS.

Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Isu hak angket kembali mencuat di Pemilu 2024.

Ialah capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang pertama kali mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Usulan Ganjar disambut oleh beberapa partai yang merasa dirugikan atas dugaan kecurangan tersebut.

Tiga fraksi yakni PDIP, PKS dan PKB telah mengajukan usulan melalui interupsi dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (5/3/2024).

Anggota DPR RI fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, mendesak DPR RI menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Legislator PKB, Luluk Nur Hamida saat interupsi di sidang paripurna DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Legislator PKB, Luluk Nur Hamida saat interupsi di sidang paripurna DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)

Luluk menyampaikan, sangat naif jika DPR RI kekinian tak menggunakan hak angket mengusut dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024.

"Maka saya kira, alangkah naifnya bila lembaga dewan perwakilan rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-sekolah tidak terjadi sesuatu," kata Luluk.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket untuk menelusuri kecurangan dan pelanggaran yang terjadi sepanjang proses Pemilu.

"Saya Aus Hidayat Nur Anggota DPR RI fraksi PKS Dapil Kalimantan Timur, nomor anggota A4 55 ingin sampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR RI menggunakan hak angket untuk klarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelanggaraan Pemilu 2024," ujar Aus di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.

Aus kemudian membeberkan alasan Fraksi PKS mengusulkan hak angket kecurangan Pemilu. Poin pertama, supaya Pemilu 2024 bisa berjalan seutuhnya dengan adil dan jujur.

Selain itu, Aus mengatakan bahwa Anggota DPR RI harus merespons terjadinya kecurangan dan pelanggaran Pemilu lewat hak angket.

"Kedua, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat, perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelanggaraan Pemilu perlu direspons oleh DPR RI secara bijak dan proporsional," kata Aus.

Lebih lanjut, Aus menyampaikan bahwa hak angket merupakan hak istimewa DPR RI untuk menjawab kecurigaan dan praduga terkait penyelanggaran Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI